Edwin Sugesti Minta Pemko Medan Transparan dan Pastikan Lokasi SPBU Sudirman Zona RTH

DETEKSI.co – Medan, Komisi IV DPRD Medan melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) terkait keberadaan Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) di Jalan Sudirman simpang Jalan Diponegoro Medan di ruang Banggar gedung DPRD Medan, Selasa (15/6/2021). Keberadaan SPBU itu dituding melanggar izin dan berada di zona larangan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

RDP tersebut yang dipimpin oleh sekretaris Komisi IV Burhanuddin Sitepu didampingi Ketua Komisi IV Paul Mei Simanjuntak, Wakil Ketua Dedi Eka Suranta Meliala Sembiring (Dico), Antonius Devolis Tumanggor, Dedy Aksyari Nasution, Edwin Sugesti Nasution dan Syaiful Ramadhan dan dihadiri pihak OPD Pemko Medan terkait pengaduan LSM berlangsung alot.

Dalam pengaduan LSM, Lubis selaku perwakilan meminta agar operasional SPBU dihentikan serta bangunan dibongkar karena tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) serta terletak di lokasi larangan zona peruntukan RTH.

Menanggapi tuntutan LSM, anggota DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution menyampaikan agar Pemko Medan transparan dan memastikan lokasi SPBU zona RTH apa tidak.

“SPBU Sudirman sudah lama berdiri, dan kapan dijadikan Zona RTH. Kalau memang ditetapkan menjadi kawasan RTH, Pemko Medan harus bertanggungjawab ganti rugi lahan karena merubah status lahan. Jangan dizolimi warga dengan menerbitkan aturan,” sebut Edwin Sugesti.

Pendapat yang hampir sama juga disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak. Menurutnya, terkait perizinan Pemko Medan melalui Dinas terkait tidak boleh melakukan pembiaran yang akhirnya pengusaha menjadi resah.

“Penetapan zona RTH tentu mengecewakan pihak pengusaha. Kita harus mendukung iklim investasi di kota Medan. Pemko Medan harus membayar ganti rugi bila benar ada perubahan status  lahan. Kasihan pengusahan terzolimi dengan terbitnya aturan,” beber Paul Simanjuntak.

Menyahuti tuntutan LSM dan pertanyaan DPRD Medan, perwakilan Dinas PKPPR Kota Medan Cahyadi menyanpaikan, keberadaan SPBU sudah berdiri sekitar Tahun 1980. Dan pada Tahun 2015 terbit Perda No 2/2015 memplot lokasi SPBU ssbagai daerah kawasan RTH.

Menurut Cahyadi, benar SPBU belum memiliki izin yang direnovasi sekitar 2 Tahun lalu. Namun pemilik SPBU sudah mengurus izin renovasi. Namun hingga saat ini izin belum diterbitkan dikarenakan  berbagai pertimbangan.

Memang kata Cahyadi, adapun alasan belum menerbitkan atau penolakan izin bangunan SPBU dikarenakan menunggu revisi RDTR apa masih layak apa tidak. Karena peruntukan area sudah ditetapkan RTH, sementara renovasi tidak menambah luas dan bangunan tidak mencolok/ekstrim. Sedangkan pengajuan izin ke dua yang dimohonkan pemilik ditolak karena peruntukan supermarket.

Karena belum dapat menyimpulkan rapat,  pimpinan rapat Burhanuddin Sitepu menjadwalkan RDP lanjutan yakni dua minggu ke depan yang direncanakan pada 28 Juni 2021. Dalam RDP mendatang direncanakan RDP gabungan Komisi III dan IV DPRD Medan yang menghadirkan pihak Pertamina, Bappeda Kota Medan, Dinas PKPPR Kota Medan, Dinas PMTSP, Satpol PP, Bagian Hukum, Kelurahan dan Kecamatan. (Red/Van)