DETEKSI.co-Langkat, Pemerintah Kabupaten Langkat terus melakukan monitoring dan evaluasi penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2023.
Monitoring ini dilakukan langsung oleh Sekdakab Langkat, H Amril S.Sos M.AP untuk meninjau standar pelayanan di setiap dinas pada 18 – 20 Juli 2023.
Sekda melakukan evaluasi dan monitoring di Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas dukcatpil, serta 2 Puskesmas Perwakilan (Puskesmas karang Rejo dan Puskesmas Tanjung Beringin) di jajaran Pemkab Langkat.
Kegiatan ini dilaksanakan juga terkait hasil laporan pra evaluasi pelayanan publik oleh Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara tanggal 26 juni 2023.
“Hal ini guna persiapan kunjungan penilaian oleh Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara yang di laksanakan pada 25 juli 2023,” sebut Sekda Langkat, Kamis (20/7/2023) di Stabat.
Turut mendampingi Sekda pada monitoring diantaranya Beni Sukmaria Ginting S.Kom (Kabag Orta), Kabid IKP M.Faisal SE.M.I.kom (mewakili Kadis Kominfo) dan seluruh staf Bagiaan Orta Setdakab Langkat.
Monitoring tersebut dilakukan untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik serta penerapan standar operasional prosedur dan standar pelayanan yang berikan kepada masyarakat.
Selain itu monitoring ini juga merupakan tindak lanjut atas surat Ombudsman Republik Indonesia Nomor B/1673/PC.02/V/2023 tanggal 31 Mei 2023 perihal Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 yang rencananya dilakukan oleh Ombudsman perwakilan Sumatera Utara pada bulan Juli sampai dengan Oktober 2023.
Dalam monitoring itu Sekdakab Langkat H. Amril S.Sos, M.AP menegaskan kepada kepala Puskesmas dan OPD untuk berbenah diri dan proaktif dalam melaksanakan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat sehingga tercipta pelayanan publik yang berkualitas dan prima.
Amril juga menjelaskan monitoring ini merupakan rutinitas Pemerintah Kabupaten Langkat dalam meningkatkan pelayanan publik guna menjamin masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang terbaik.
“Berikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Buat mereka nyaman dan puas dengan pelayanan yang kita miliki. Karena kita merupakan pelayan bagi mereka”, pungkas Sekda.
Berikut Optimalisasi Kepatuhan Standar Pelayanan Publik:
1.Kompetensi Pelaksana, pengetahuan Tentang Komponen standar Pelayanan sesuai UU 25 Tahun 2009 pasal 21.
2.Pengetahuan Terkait Tugas Jabatan, sesuai dengan tugas yang diuraikan di SK Tugas.
3.Pengetahuan Tentang Lembaga Ombudsman, UU No 37 Tahun 2088 Pasal 1.
4.Pengetahuan Tentang Bentuk Bentuk Maladministrasi.
5.Pengetahuan tentang Respon jika mendapatkan rekomendasi Ombudsman.
6.Pengetahuan tentang layanan ramah kelompok rentan.
7.Ketersediaan seluruh komponen standar layanan :
-Dasar Hukum
-Persyaratan
-Prosedure
-Jangka waktu penyelesaian
-Biaya
-Produk Layanan
-Sarana,Prasarana
-Kompetensi Pelaksana
-Pengawasan Internal
-Penanganan Pengaduan
-Jaminan Pelayanan
-Evaluasi Kinerja
(Tim)