Gadaikan Motor Pacar, Pria Asal Malang Diringkus Polisi

DETEKSI.co – Kediri, Hariyadi (43) Warga Desa Sidodadi Kecamatan Lawang Kabupaten Malang diringkus Unit Reskrim Polsek Gurah, Hariyadi diamankan ditempat kosnya dikelurahan Pakunden Kecamatan Pesantren Kota Kediri ,diketahui iya merupakan pelaku kasus tindak pidana penggelapan berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Beat nopol AG 6380 CO milik pacarnya Senin (8/2/2021).
Menurut keterangan Kapolsek Gurah AKP Purnomo saat dihubungi melalui whatsapp DETEKSI.co mengatakan, kejadian berawal pada November tahun 2020 sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku menemui korban berinisal Suk yang juga pacarnya (35) warga Dusun Surowono Desa Canggu Kecamatan Badas Kabupaten Kediri di rumah keluarganya Desa Wonojoyo Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri,”terang Kapolsek
Selanjutnya modus yang dilakukan pelaku dengan cara meminjam sepeda motor korban dengan beralasan untuk bekerja setiap hari.
“Karena mereka sudah saling kenal dan mempunyai status sebagai pacar, akhirnya korban menyerahkan sepeda motornya kepada pelaku tanpa ada rasa kecurigaan,” ujarnya AKP Purnomo.Selasa (10/2).
Lanjut masih menurut Kapolsek Setelah berhasil dibawa seiring berjalannya waktu tepatnya pada Januari, korban menanyakan kendaraannya kepada pelaku untuk mengembalikan kendaraanya.
Namun sangat disayangkan karena pelaku tidak kunjung ada kabar sejak membawa sepeda motor milik korban. Selain itu korban juga mendapatkan informasi jika sepeda motornya sudah dipinjamkan kepada orang lain dan digadaikan oleh pelaku dengan uang Rp 2 juta tanpa izin korban.
“Akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian kurang lebih mencapai Rp 10 juta sehingga melaporkan ke Polsek Gurah,” ujarnya. Selasa (10/2)
Ditambahkan, menindak lanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Gurah melakukan penyelidikan untuk penangkapan pelaku. Selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti sepeda motor di rumah kosnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan uang hasil penggelapan tersebut sudah habis di nikmati untuk kebutuhan sehari-hari. “Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 378 atau 372 tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,”kata AKP Purnomo
“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Gurah untuk pemeriksaan lebih lanjut,”pungkas Kapolsek Gurah. (Didik S)