DETEKSI.co-Labuhanbatu, Diduga gaji puluhan orang karyawan PT. TM yang bergerak di bidang TV kabel dibawah upah minimum kabupaten (UMK).
Hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan sejumlah karyawan yang minta identitas nya dirahasiakan.
” Ya bang, gaji kami dibawah dua juta. Jelas dibawah UMK. Padahal kami sudah bekerja bertahun-tahun. Ada sekitar dua puluhan pekerja ” kata mereka.
Mereka juga menjelaskan bahwa pihak UPT Ketenagakerjaan Provinsi Sumut juga pernah mendatangi kantor perusahaan tempat mereka bekerja.
” Pihak dinas ketenagakerjaan pernah datang kekantor bang. Infonya melakukan pemeriksaan gaji karyawan” jelasnya.
Terpisah, Kepala Seksi Penegakan Hukum UPT Ketenagakerjaan Provinsi Sumut, Nova membenarkan bahwa pihaknya pernah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan PT. TM yang berkantor di Jalan Rantau Lama, Kelurahan Bakaran Batu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut itu.
” Ya, kita pernah sidak ke perusahaan itu (PT. TM). Dan kita juga pernah memanggil pihak perusahaan. Namun, sampai saat ini tidak jelas datanya ” sebut Nova Selasa (15/2/2022) saat diwawancarai awak media di Kantornya.
Sementara, direktur PT TM, Awi saat dikonfirmasi mengarahkan awak media untuk melakukan konfirmasi kepada anak buahnya yang bernama Eko.
” Hubungi Eko aja bang dia juga salah satu direktur nya ” ucapnya.
Hingga saat ini, Eko tidak berhasil diwawancarai. Meski sudah didatangi kekantor nya. ” Pak Eko lagi keluar bang ” kata salah satu karyawan wanita di kantor itu.(tim)