DETEKSI.co – Humbahas, Kapolres Humbahas AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP Rissad Manalu menjelaskan bahwa pada hari Rabu tanggal 03 November 2021, sekira pukul 16.38 WIB.
Tim Sat Res Narkoba Polres Humbahas melakukan Penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki dewasa berinisial DM yang sedang menyiram tanaman ganja sebanyak 16 (enam belas) batang yang ditanam dibelakang pekarangan rumahnya. Selanjutnya personil Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan didalam rumah DM dan ditemukan ganja kering dalam baskom yang disimpan didalam lemari yang ada di kamar milik DM.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku DM menjelaskan bahwa narkotika jenis tanaman ganja dan ganja kering tersebut dipelihara oleh pelaku DM dengan maksud untuk dipergunakan/dikonsumsi sendiri.
Kemudian diketahui pelaku bernama David Marbun berumur 38 tahun, jenis kelamin laki-laki warga Desa Onan Ganjang Kec. Onan Ganjang Kab. Humbahas.
Barang Bukti yang diamankan dari DM yaitu 16 (enam belas) batang pohon ganja dalam polibek, 5,22 (lima koma dua puluh dua) gram netto ganja kering dalam baskom kecil, 1 (satu) bungkus Kertas Tiktak, 1 (satu) buah baskom kecil warna biru, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah gembor/alat siram warna hijau, dan 1 (satu) buah parang.
Selanjutnya Sat Res Narkoba Polres Humbahas membawa Pelaku DM tersebut bersama dengan barang buktinya ke Polres Humbahas guna dilakukan pemeriksaan lanjut di Kantor Sat Res Narkoba Polres Humbahas.
Atas perbuatannya tersangka DM disangkakan Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan Pidana paling lama 20 Tahun. (TF)