DETEKSI.co-Medan, Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh ratusan massa Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Asahan di depan Kantor ATR/BPN Sumatera Utara, Jalan Brigjen Katamso, Medan, Selasa (21/10/2025), sempat menimbulkan kepanikan dan kemacetan panjang di sekitar lokasi.
Ratusan petani yang tergabung dari sembilan kelompok tani di Kabupaten Asahan tersebut datang untuk menyampaikan aspirasi dan menuntut hak atas lahan ulayat yang mereka klaim sebagai milik turun-temurun.
Aksi mereka menjadi perhatian publik setelah memblokir sebagian jalan, hingga membuat aparat kepolisian dan pegawai kantor ATR/BPN kewalahan menenangkan situasi.
Tuntutan Petani: Kembalikan Lahan Ulayat 300 Hektar
Dalam orasinya, para petani meminta pengembalian lahan seluas 300 hektar yang mereka klaim memiliki dasar hukum kuat berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 37 Tahun 1934.
Lahan tersebut berada di Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, yang kini masih bersengketa antara masyarakat dengan PT BSP, perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Empat kelompok tani yang terlibat dalam aksi tersebut antara lain:
1. Kelompok Tani Sehati Maju Bersama,
2. Kelompok Tani Ampibi Desa Silomok,
3. Kelompok Tani Desa Simpang Empat,
4. Kelompok Tani Murni Desa Padang Sari.
Mereka menegaskan bahwa lahan tersebut bukan hasil garapan baru, melainkan tanah warisan yang telah dimiliki oleh nenek moyang mereka sejak puluhan tahun lalu. Namun, lahan itu kini telah diubah menjadi kebun sawit oleh pihak perusahaan.
Soroti Dugaan Pajak Tak Dibayar PT BSP
Selain menuntut hak atas tanah, massa juga menyoroti dugaan bahwa PT BSP belum membayar pajak sejak tahun 2019 atas lahan seluas lebih dari 18.000 hektar, yang diduga berstatus eks HGU (Hak Guna Usaha).
Para petani menilai kondisi ini telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Respons ATR/BPN Sumut: Akan Dievaluasi
Kepala Bidang Penanganan Sengketa ATR/BPN Sumut, Juliandi, turun langsung menemui massa untuk menampung aspirasi.
Ia menyatakan bahwa pihaknya akan mengevaluasi permasalahan tersebut dan berupaya membantu masyarakat mendapatkan kejelasan hukum.
“Permasalahan ini akan kami evaluasi kembali. Kami akan membantu masyarakat dalam upaya penegasan kepada PT BSP, agar hak masyarakat dapat terpenuhi,” ujar Juliandi di hadapan pendemo.
Ia juga mengimbau masyarakat agar membuat surat tembusan resmi kepada pihak BPN atau Kementerian ATR agar proses evaluasi dapat dilakukan secara administratif dan sesuai prosedur.
Situasi Kondusif
Setelah melakukan dialog dan penyampaian aspirasi, massa akhirnya membubarkan diri secara tertib dengan pengawalan aparat kepolisian.
Situasi di sekitar Kantor ATR/BPN Sumut kembali kondusif setelah sempat mengalami kemacetan panjang akibat aksi tersebut. (Tim Redaksi)












