DETEKSI.co – Labuhanbatu, Miris kisah yang di alami Suandi Sayputra Panggabean salah seorang Karyawan Deres di PTPN 3 kebun Rantuparapat. Ditengah masa perawatan atas insiden kecelakan yang menimpa nya, dirinya harus kembali menelan pil pahit atas kebijakan yang di keluarkan pihak management PTPN3 Kebun Rantauprapat, atas pemberhentian secara tidak hormat yang di keluarkan perusaahan Plat merah itu kepada dirinya yang tertuang di surat bernomor : KRPT/X/152/2021, Hal Pemutusan Hubungan kerja. Tertangal 03 Mey 2021, tanpa adanya Surat pemberitahuan sebelumnya.
Surat yang di tandatangani Eka Zulfria Nasution selaku Manager Kebun PTPN 3 Rantauprapat itu menuangkan bahwa Suandi Saputra Panggabean di berhentikan secara tidak hormat lantaran melanggar Ketentuan Pada PKB PTPN3 Priode 2020-2021 pasal 64 ayat (5a) Tentang Karyawan karyawan di berhentikan dengan tidak Hormat apa bila
Point 2. Dipidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan pelanggaran atau kejahatan yang tidak berkaitan dengan jabatannya Poin 5. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kepada wartawan, Kamis (24/06) Suandi Syhputra yang mengaku sudah mengabdi selama 10 tahun di perusahan Plat merah itu mengungkapkan kekesalan nya, Menurut nya pihak management PTPN3 terlampau Kejam dan tidak Manusiawi, Pasalnya Tindak Pindana Ringan Yang di lakukan nya atas peristiwa pencurian kelapa sawit yang di lakukakan nya tidak sebanding dengan kebijakan pihak perusahan yang memberhentikan nya secara tidak hormat tanpa menimbang rasa kemanusian mengingat dirinya sudah mengabdi selama 10 tahun,” oke lah, ku akui aku salah dan kesalahan itu sudah aku tebus di balik jeruji besi, namun tanpa rasa pamrih management mengambil tindakan yang sangat menyayat hati dan merampas seluruh hak-hak anak dan istriku, ” keluhnya.
Dia berharap pihak management harus adil dalam problem tersebut, Kalau pun pihak management berkeras memecat, Dirinya meminta pihak managemnmet mengeluarkan seluruh hak hak nya” kemarin pihak managemen mengabari bahwa pihak nya sudah mengirim uang senilai 15 juta ke rekening, katanya uang pesangon, ada apa semua ini” cetusnya.
Sementara, Beriman Panjaiatan selaku Direktur LBH IPK Di Labuhanbatu yang melakukan Pendampingan Hukum atas Problem yang di alami Suandi Syahputra Panggabean mengatakan bahwa Pihaknya sedang melakukan upaya upaya atas Hak progrative klien nya tersebut.
” kita akan kejar, karena dalam kasus ini saya menilai ada oknum-oknum yang mau mengambil kesempatan ” ujarnya.
Karena, menurut penelusuran nya, kebijakan pihak management di nilai sangat di paksakan tanpa mengingat dan menimbang atas pengabdian Suandi yang sudah bekerja 10 tahun harus dilakukan pemeberhentian secara tidak hormat dan menerima pesangsong sebesar 15 juta, di karena kedapatan melakukan pencurian tandan sawit dikebun PTPN 3.
” pun demikian , kita akan kawal kasus ini karena si anak istri si karyawan ini memiliki hak, jangan hak mereka juga di rampas” cetusnya. (Dn)