DETEKSI.co-LAMPUNG, Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa AN (16) tahun, warga Desa Berasan Makmur, Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji, mendapat perhatian serius dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Mesuji, Selasa (19/8/2025).
Korban yang datang bersama neneknya, Mistini, serta Budi Kusuma, memenuhi undangan UPTD PPA Mesuji. Kehadiran mereka disambut oleh Sekretaris Dinas PPPA Mesuji, Subiyantoro, S.Sos., M.M., didampingi petugas UPTD PPA Yuda dan Yuni Cahyani.
Subiyantoro, mewakili Kepala Dinas PPPA Mesuji, Sripuji Haryanthi Hasibuan, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan penuh kepada AN, baik secara psikologis maupun hukum.
“Pendampingan ini bertujuan untuk memberikan penguatan mental, meminimalisasi trauma psikis, serta membantu proses hukum korban,” ujar Subiyantoro di ruang UPTD PPA Mesuji.
Pendampingan langsung akan dilakukan oleh tim UPTD PPA, yaitu Yuda dan Yuni Cahyani, sebagai upaya nyata pemerintah daerah dalam melindungi korban KDRT, terutama anak di bawah umur. (Yusri)