Gelapkan Kereta Teman Pengangguran Diringkus Polsek Pancurbatu

DETEKSI.co-PANCUR BATU,  Tim Anti Bandit (Tekab) Polsek Pancur Batu mengungkap kasus penggelapan sepeda motor milik M. Adil Sinuraya (48) warga Jalan. Namorih Desa Lama, Kecamatan. Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Tersangka Hendry Surbakti alias Pakirik (35) warga Jalan Pembangunan Desa Baru, Kecamatan. Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang dibekuk saat duduk di teras rumahnya, Kamis (3/6) sore.

Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka diboyong ke Mapolsek Pancur Batu.

Data yang diterima dari kepolisian, Selasa (8/6/2021) sore, awalnya pada Minggu (21/3) malam sekira jam 01.00 WIB, tersangka dan korban lagi makan di salah satu warung kawasan Balai Desa, Kecamatan Pancur Batu. Tak lama kemudian, tersangka meminjam sepeda motor Suzuki Thunder BK 3159 IS milik si korban dengan alasan ada sesuatu keperluan.

Karena merasa kenal, korban pun tak keberatan meminjamkan kendaraannya itu. Ternyata, setelah ditunggu berjam-jam, tersangka tak juga kelihatan ‘batang hidungnya’ hingga membuat korban jadi cemas.

Bahkan, setelah ditunggu beberapa hari, tersangka masih saja tak datang untuk menjumpai si korban untuk mengembalikan sepeda motornya itu. Merasa dirinya ditipu, korban membuat laporan ke Polsek Pancur Batu.

Menindak-lanjuti laporan tersebut, Tekab Polsek Pancur Batu dipimpin Panit I Ipda Junaidi Karosekali melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi. Setelah hampir dua bulan melakukan pengintaian, pada Kamis (3/6) sekira jam 16.00 WIB, petugas mendapat laporan kalau tersangka lagi berada di rumahnya.

Tanpa buang waktu lagi, petugas yang berpakaian preman ini pun langsung bergerak ke lokasi dan berhasil meringkus tersangka tanpa mendapat perlawanan. Saat diinterogasi, tersangka mengaku sepeda motor milik korban dititipkan di rumah temannya kawasan Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu.

Seketika itu juga, petugas menuju ke tempat yang disebutkan si tersangka untuk mengamankan barang bukti dimaksud.

Kapolsek Pancur Batu Kompol Dedy Dharma, SH melalui Kanit Reskrim Iptu Pol Amir Sitepu ketika dikonfirmasi mengatakan, tersangka ditangkap terkait kasus penipuan.

“Tersangka ini menipu temannya sendiri, dengan berpura-pura minjam sepeda motor. Setelah kendaraan milik temannya itu dia pakai, tapi tak juga dikembalikan. Terhadap tersangka ini kita kenakan pasal 372 KUHPidana,” ujar Iptu Amir. (Irwan Ginting)