DETEKSI.co-Biru Biru, David alias Mandra (30) warga Dusun III Buntu Desa Sidodadi Kecamatan Biru Biru Kabupaten Deli Serdang ditangkap unit Reskrim Polsek Biru Biru terkait kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor.
“Tersangka David ditangkap di Desa Sidodadi Kecamatan Biru Biru Kabupaten Deli Serdang pada hari Sabtu tanggal 9 Juli 2022, sekira pukul 10.00 Wib,” jelas Kapolsek Biru Biru AKP Cahyadi melalui Kanit Reskrim Biru Biru Iptu Ade Hasmairi, SH, Kamis (13/07/2022).
Informasi yang diperoleh, kasus tersebut bermula saat tersangka David meminjam 1 unit sepeda motor Yamaha RX King No Pol BK 4135 MP milik korban Alberet Barus pada Rabu (11/05/2022) sekira pukul 11.00 Wib di Gang Wakaf Dusun III Desa Sidodadi Kecamatan Biru Biru dengan alasan mau pulang ke rumah.
Akhirnya, David pun membawa Septor milik korban Alberet Barus yaitu Yamaha RX King No.Pol BK 4135 MP No.Rangka MH33KA0155K774862 No. Mesin 3KA-748978, warna biru, tahun pembuatan 2005 atas nama Sudarman Simanjuntak.
Namun hingga laporan dibuat Alberet Barus pada 6 Juni 2022, ke Polsek Biru Biru, pelaku belum juga mengembalikan sepeda motor milik korban. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Korban melaporkan kejadian itu guna dilakukan pengusutan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku di NKRI.
Mendapat informasi keberadaan pelaku bersembunyi di seputaran Desa Sidodadi Kecamatan Biru Biru, tim unit Reskrim Polsek Biru Biru langsung melakukan penyelidikan, Sabtu (09/07/ 2022).
“Sesampainya di sana kita melihat David dan tim melakukan penangkapan serta membawanya ke Mako Polsek Biru-Biru guna dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut. Setelah diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah menggelapkan sepeda motor milik korban,” tandas Iptu Ade seraya mengatakan terhadap pelaku dikenai Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara. (Irwan Ginting)