GKN Jalan Sica Kel. Banjar, Dua Tersangka dan Barbut Diamankan Oleh Tim Direktorat Narkoba Poldasu Dibantu Brimob

DETEKSI.co – Medan, Dari pengaduan Masyarakat (Dumas) Jumat tanggal 14 Agustus 2020, sekitar pukul 12.20 Wib, personil Sat Narkoba Polres Pematang siantar diback up Personil Direktorat narkotika Polda Sumut yang dipimpin langsung bapak Kasubdit I AKBP Freddy M.A Gurning SH, M .Si , Kanit 2 dan Kanit 4 Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara beserta Personil Brimob Batalyon B Kompi 2 Pematang siantar atas Perintah Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin Siregar melalui Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Robet Da Costa melakukan penggerebekan Kampung Narkoba di Jalan Sica Kel. Banjar Kec. Siantar Barat Pematang siantar tepatnya didalam rumah kosong. 
Dari hasil penggerebekan Polisi berhasil mengamankan Dua orang tersangka yaitu,  ZULFARMAN alias IZUL, 45 Thn, Jl. Bola kaki Kel. Banjar Kec. Siantar Barat Pematang siantar dan RIKI MARTAFARY PAKPAHAN, 43 Thn, Jl. Ade Irma Suryani Kel. Martoba Kec. Siantar Utara Pematang siantar. 
Dari kedua tersangka Polisi berhasil menyita, barang bukti 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu-2 dari dalam rumah tepatnya dilantai dua, 2 (dua) batang rokok yang sudah dicampur narkotika jenis ganja di kosen jendela lantai satu rumah ,7 (tujuh) buah bong dan 10 (sepuluh) buah mancis dari atas meja dilantai dua rumah, 1 (satu) Unit timbangan digital dan 2 (dua) bungkus plastik klip dari rak kain dilantai dua rumah.
Selanjutnya polsi membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke satres polres Pematang siantar guna dilakukan pengembangan.
(Ismal).