DETEKSI.co – Dairi, Greace Stefani Hutapea (14) meminta pelaku pembunuhan ayahnya Fryendly Hutapea dihukum seberat-beratnya. Harapan itu disampaikan didepan Kepala Seksi Pidana Umum (kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Dairi, Adhi Limbong, Senin (20/3/2023) di Sidikalang.
Dengan kalimat yang terbata-bata diantara deraian air mata, Greace yang kini menjadi yatim-piatu sembari memeluk foto almarhum ayahandanya, berharap keadilan ditegakkan.
Fryendly Hutapea, ayahanda Greace Stefani diketahui tewas dibunuh oleh JS teman sekampung di Desa Lau Bagot Kecamatan Tigalingga pada dua pekan lalu, tepatnya pada Senin (6/3/2023). Tindak kriminal itu diduga dilatarbelakangi dendam, karena tahun sebelumnya keduanya dikabarkan pernah berkelahi yang menyeret JS masuk penjara .
Pada kasus pertama, Fryendly Hutapea menjadi korban penikaman, kala itu terdapat dua luka tikam pada bagian pinggul dan satu luka di bagian lengan, akibat tindakannya JS dituntut satu tahun sepuluh bulan oleh JPU dari Kejari Dairi dan divonis penjara satu tahun sembilan bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidikalang medio Juni 2022 lalu.
Herannya, akhir Pebruari 2023 lalu, diketahui JS sudah menghirup udara bebas, hingga kemudian melakukan pembunuhan kepada korban Fryendly Hutapea pada Senin (6/3/2023). Saat itu, korban sedang melaju mengenderai sepeda motor yang kemudian dikejar dan dan dihabisi pelaku mempergunakan pisau.
Atas kejadian itu, puluhan warga Desa Lau Bagot Kecamatan Tigalingga bersama keluarga korban, diantaranya Greace Stefani yang merupakan anak semata wayang almarhum, Senin (20/3/2023) mendatangi dan berorasi di depan Kejaksaan Negeri Dairi, di jalan SM Raja Sidikalang.
Warga mendesak pihak kejaksaan untuk menjelaskan pertimbangan apa sehingga pada kasus pertama , pelaku JS tidak dituntut maksimal. Warga juga menuntut penjelasan, mengapa pelaku JS bisa bebas dari penjara sebelum masa hukuman berakhir. Berdasarkan hitungan warga, JS hanya menjalani masa hukuman termasuk masa penahanan kurang dari 1 tahun. Jika saja JS tidak keluar penjara, maka peristiwa pembunuhan itu tidak akan terjadi.
Menjawab desakan warga, pihak Kejaksaan Negeri Dairi, melalui Kasi Pidum Adhy Limbong didampingi sejumlah Jaksa menyebut, tuntutan telah didasari fakta-fakta persidangan termasuk mempertimbangkan rasa keadilan dan diakumulasikan dengan hal-hal yang meringankan.
Mendapat penjelasan sedemikian, warga memalui juru bicara Robinson Simbolon mencecar Kasi Pidum Kejari Dairi untuk membuka secara lugas fakta apa yang dimaksud meringankan, karena sepengetahuan warga, pada peristiwa pertama, JS tidak kooperatif karena setelah kejadian, yang bersangkutan melarikan diri termasuk upaya kabur saat dalam penahanan Polisi di Polsek Tigalingga.
Menjawab desakan itu, Adhy Limbong menyebut, dalam proses persidangan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Sementara, terkait keberadaan pelaku JS yang bebas sebelum masa hukuman selesai, Adhy Limbong menyebut, pihak kejaksaan tidak pernah mendapat pemberitahuan dari pihak Rutan.
Sementara itu, dari keterangan keluarga saat diwawancarai wartawan disebutkan, Greace Stefani Hutapea yang berstatus pelajar kelas 2 SMP, kini tinggal dalam asuhan neneknya yang sudah menjanda. Diterangkan, Ibundanya telah lebih dulu meninggal dunia, saat Greace masih duduk dikelas 2 Sekolah Dasar. (NGL/JLO)