DETEKSI.co-STM Hilir, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi diminta mencopot jabatan Dra Elvia Nasda MPd, sebagai Kepala Sekolah (Kasek) SMA Negeri I STM Hilir Kabupaten Deli Serdang.
Pasalnya, selaku Kasek Elvia Nasda dinilai telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan terkait kebijakan pembelajaran tatap muka yang dilaksanakan pagi-sore atau double shiff.
Pembelajaran double shiff yang dilaksanakan di SMA Negeri I STM Hilir dinilai sarat kepentingan yang diduga dilakukan Kepala Sekolah serta “restu” dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumut.
Dengan demikian perwakilan warga sekaligus orang tua siswa U Ginting dan S Ginting melayangkan surat keberatan kepada Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. Dalam suratnya perwakilan warga ini meminta agar Gubernur Sumatera Utara menindak dan memberi sanksi tegas kepada kepala sekolah SMA Negeri I STM Hilir Elvia Nasda yang semena – mena membuat aturan tersebut.
Gubsu juga diminta untuk memecat atau mencopot jabatan Elvia Nasda sebagai kepala sekolah SMA Negeri I STM Hilir.
Diuraikan dalam surat laporan tersebut akibat pemberlakuan pembelajaran dauble shiff siswa telah dirugikan dari segi jam pelajaran dimana yang seharusnya 45 menit per jam pelajaran tinggal 30 menit.
Hal ini menurut mereka tidak sesuai dengan Permendikbud no 23 tahun 2007. yakni jumlah belajar perhari 8 jam atau 44 jam seminggu selama 6 hari dengan durasi 45 menit per jam pelajaran.
Jadi dengan pemberlakuan pembelajaran sistem double shif Permendikbud No 23 tahun 2007 itu tidak terpenuhi.
Kasek SMA Negeri I STM Hilir diduga kuat telah menyalahi aturan dengan menerima jumlah siswa jauh dari daya tampung kelas yang tersedia.
Surat yang dilayangkan perwakilan warga U Ginting dan S Ginting telah diterima di bagian umum Kantor Gubernur Sumatera Utara pada Selasa (23/8/2022).
Sementara itu Kepla sekolah SMAN 1 STM Hilir Dra Elvia Nasda NPd ketika dikonfirmasi lewat WA-nya, Selasa (23/8/2022) terkait masalah tersebut belum membalas atau menjawabnya. (Irwan Ginting)