DETEKSI.co-Nias Utara, Perkara Nomor 8/G/2022/PTUN MDN antara Yase Hasrat Gea selaku Penggugat melawan Bupati Nias Utara selaku Tergugat, sudah memasuki tahap replik.
Sebelumnya, Tergugat telah mengajukan jawaban dan eksepsi atas gugatan Penggugat. Hal ini di sampaikan Oleh Kuasa Hukum Penggugat Itamari Lase SH.MH kepada Wartawan deteksi.co Senin (07/03/2022). Itamari Lase menjelaskan bahwa Eksepsi Tergugat adalah tentang gugatan Penggugat kurang Pihak, dimana menurut Tergugat, harusnya Penggugat menarik kepala Desa Fulolo Salo’o An. Omerius Gea sebagai pihak dalam gugatan tersebut.
Menurut Itamari Lase, eksepsi Tergugat tersebut keliru dan menyesatkan. Karena, objek gugatan adalah Keputusan Bupati Nias Utara, dan pastinya yang ditarik sebagai pihak ialah pejabat yang telah mengeluarkan SK pemecatan kepada Ketua BPD Fulolo Salo’o An.Yase Hasrat Gea, yaitu Bupati Nias Utara, sehingga tidak tepat apabila Kepala Desa Fulolo Salo’o ditarik sebagai pihak dalam sengketa ini.
Lanjut Itamari Lase menjelaskan, dalam Jawabannya, Tergugat juga mengajukan eksepsi tentang gugatan Penggugat kabur (obscuur libel). Padahal sesuai dengan ketentuan pasal 56 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang PERATUN, sudah dirumuskan gugatan itu memuat nama, kewarganegaraan, tempat tinggal, dan pekerjaan penggugat atau kuasanya.
Kemudian nama jabatan, tempat kedudukan tergugat, dasar gugatan dan hal yang di minta untuk di putuskan oleh pengadilan. Nah, semua syarat itu telah kita penuhi sehingga menurut Kuasa Hukum, gugatan dari Yase Hasrat Gea ini tidak kabur (obscuur libel) seperti yang didalilkan oleh Tergugat dalam eksepsinya itu.
Selain dari pada itu, Itamari Lase menyampaikan, dalam jawaban Tergugat sangat terkesan bahwa Bupati, dan Wakil Bupati Nias Utara serta Kepala Dinas PMD Kabupaten Nias Utara sangat ngotot untuk memecat Yase Hasrat Gea.
Hal itu terlihat dari surat-surat mereka yang bertubi -tubi dan berusaha mencari berbagai alasan agar Yase Hasrat di pecat. Selain alasannya mengada-ngada, dari jawaban Tergugat terlihat bahwa alasan pemecatan Yase Hasrat Gea adalah hasil musyawarah BPD tanggal 15 Juni 2021.
Padahal musyawarah itu hanya dihadiri oleh 2 (dua) orang dari 7 (tujuh) orang jumlah anggota BPD Fulolo Salo’o. Musyawarah itu jelas tidak memenuhi quorum sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (3) huruf b Permendagri No. 110 Tahun 2016, sehingga segala keputusan yang diambil adalah batal atau tidak sah.
Selain itu, alasan pemecatan Yase Hasrat Gea adalah surat keterangan kepada Desa Fulolo salo’o bahwa Yase Hasrat ini tidak berdomisili di desa Fulolo salo’o lalu di kuatkan dengan Surat Kepala Desa Hilisalo’o, padahal setelah diklarifikasi oleh Camat Sitolu ori kepada Kepala Desa Hilisalo’o menjelaskan dianya mengeluarkan surat keterangan tersebut karena Yase Hasrat Gea memiliki aset di desa hilisalo’o serta membayar PBB atas tanah dan bangunan tersebut di desa hilisalo’o, sementara Yase Hasrat Gea tidak pernah meminta pindah domisili atau tidak pernah pindah tempat tinggal.
Dari semua itu jelas terlihat bahwa Tergugat, Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu S.Pd, tidak tau tata cara serta prosedur pemecatan anggota BPD. Inilah yang mencelakakan mereka dalam mengambil suatu keputusan karena ketidak-tahuan mengenai aturan, tegas Itamari Lase ( YH )