DETEKSI.co – Medan, Penggelaran Sidang Lapangan atas kasus kepemilikan hak atas tanah eks PTPN II, yang sedianya akan di lakukan pada hari ini Jumat (16/7/2021) oleh para pemangku kepentingan, di Dusun XVI Desa Bandar Khalifah Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara dinyatakan gagal, setelah para pihak tidak mendapatkan titik temu lokasi objek yang di perkarakan.
Yang mana di ketahui pihak tergugat melalui kuasa hukumnya Rumintang Naibaho, SH, M.H dalam Eksepsinya menyatakan “Objek Gugatan Penggugat Kabur Dan Tidak Jelas (Obscuur Libel).
Hal ini dapat di lihat bahwa yang menjadi objek gugatan penggugat didasarkan oleh SK Gubsu No 592.1-19/DS/III/1987 tertanggal 21/03/1987 persil I kode tanah D. 17/BH/KH/PST tanggal 21/03/1987 dengan luas 1123 m persegi.
Sementara objek tanah tergugat sesuai surat tergugat adalah SK Gubsu No 592-1-19/DS/III/1987 yaitu persul tanah No D/18/Bd/KH/PST dengan luas 0.1711 tertanggal 21/03/1987, yang ditanda tangani oleh berbagai pihak terkait.
” ini jelas salah objek, karena kode persil dan luas lahannya berbeda, yang mana penggugat didasari nomor persil D17, sementara tergugat nomor persilnya D18. Sehingga wajar kalau objek gugatan penggugat kabur dan tidak jelas.” ungkap Rumintang kepada awak media Jumat (16/7/2021).
Sementara Darwin Silitonga sebagai pihak tergugat pada saat yang sama, mengatakan pihaknya merasa terganggu dengan adanya gugatan itu, pasalnya pihaknya telah melakukan prosedur ganti rugi atas kepemilikan tanahnya.
” kami merasa sangat terganggu dengan tumpang tindih kepemilikan atas tanah ini apa lagi sampai ke penggugatan. Kami dulu telah mengganti rugi dengan syah bahkan sudah di tanda tangani Kepala Dusun, Kepala Desa Bahkan Sampai Kecamatan. Kok legalitas itu katanya tidak ada dalam data Desa, kan lucu.” ucap Darwin.
Lebih lanjut Darwin menambahkan bahwa lokasi yang di maksud penggugat dengan lahan tergugat tidak sama objeknya.
” yang di gugat kami lokasinya di persil D18 sementara penggugat menyatakan lokasi tanah perkaranya di D17, kan sudah bersalahan itu bang.” pungkas Darwin.(sby)