Hari Kedua di Gedung DPRD Langkat, Wakil Ketua DPRD Temui Warga Kuta Gajah

DETEKSI.co-Langkat, DPRD Langkat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) lintas komisi A, C dan D terkait air yang merendam tanaman milik warga Desa Kuta Gajah akibat bendungan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM) milik PT Thong Langkat Energy (TLE) di Ruangan Banggar, Gedung DPRD Langkat, Stabat Senin (15/2/2022).

RDP yang dipimpin langsung Dedek Pradesa S.Sos I ini turut dihadiri, Anggota Komisi A Pimanta Ginting, Dedi, Sedarita Ginting, Darmo, Kabag Tapem Pemkab Langkat Suriyatno, Camat Kutambaru, Jiman Tarigan Kades Kuta Gajah, Kades Lau Damak, Kades Namotongan, Kades Ujung Bandar, perwakilan UPT BPDAS Sumut, General Manager PT TLE Birman Pasaribu, dan puluhan masyarakat Desa Kuta Gajah.

Malem Pagi Pelawi perwakilan masyarakat menyampaikan, jika sebelum adanya PLTM, masyarakat Desa Kuta Gajah yang sebagian besar memiliki mata pencaharian sebagai petani hidup dengan aman, nyaman dan tenteram.
Namun, sambungnya, setelah adanya bendungan PLTM tersebut membuat kehidupan warga Desa Kuta Gajah, khususnya Dusun Mbacang menjadi terancam.

Pasalnya, kata Malem, dampak dari bendungan PLTM milik PT TLE di Desa nya membuat sekitar 20 hektar lahan pertanian masyarakat menjadi terendam air sungai Wampu, dan menyebabkan berbagai tanaman seperti kelapa sawit, duku, durian dan tanaman keras lainnya tidak bisa dipanen.

Warga juga mengeluhkan kehilangan sumber mata air bersih akibat bendungan PLTM yang merendam sumber mata air tersebut.

“Warga kehilangan kebutuhan air bersih untuk mandi dan air minum sehari harinya akibat rendaman air dari bendungan PLTM,” jelasnya.

Sementara itu, General Manager PT TLE Birman Pasaribu dalam kesempatan itu juga menyampaikan, jika dari hasil lobi dan negosiasi PT TLE dengan masyarakat terdampak, sebahagia nya sudah diberikan kompensasi.

“Menurut data yang kami miliki, ada 130 KK yang sudah setuju dengan kompensasi tersebut, 71 KK sudah diberikan ganti ruginya, dan sisanya 32 KK lagi,” ucap Birman.

Adapun masalah harga ganti rugi yang sudah disetujui sebahagian masyarakat terdampak dan ditetapkan oleh PT TLE adalah sebesar Rp 6 Juta per 400 meter kubik.

RDP yang berlangsung alot tersebut berakhir dengan tidak menemui kesepakatan ganti rugi antara warga Desa Kuta Gajah dengan PT TLE, hal itu disebabkan akibat ketidak cocokan harga ganti rugi yang ditawarkan pihak PT TLE dengan harga ganti rugi yang diinginkan warga.

Karena tidak adanya kesepakatan tersebut Warga Desa Kuta Gajah,mengambil keputusan untuk menduduki Gedung DPRD Langkat hingga siang ini Rabu (16/02/2022).

Wakil ketua DPR D Langkat Antoni Ginting dan Ralin Sinulingga singa ini terlihat menemui Warga masyarakat yang menduduki Kantor DPR D tersebut.

Dalam kesempatan itu Antoni Ginting berjanji kepada warga akan terus memfasilitasi permasalahan ini dan berharap kiranya pihak Perusahaan dapat menyedikan sarana air bersih disana.

” Kita akan tetap memfasilitasi permasalahan ini,kita meminta agar pihak perusahaan dalam hal ini PT TLE segera menyediakan sarana air bersih ini yang sangat dibutuhkan warga disana” terangnya saat itu.(AR.Lim)