Heboh! Pengurus Masjid di Mesuji Ditegur Oknum DPRD karena Putar Suara Mengaji Jelang Azan

DETEKSI.co-MESUJI, Pada umumnya di seluruh Indonesia setiap Masjid bahkan Mushola ketika hendak memasuki Azan berkumandang selalu menghidupkan suara rekaman mengaji atau pengajian namun di salah satu Masjid yang berada di Kabupaten Mesuji Lampung diduga ditegur atau dilarang bahkan dilaporkan ke Polres Mesuji oleh salah satu Oknum DPRD Mesuji.

Masjid yang dilarang itu adalah Masjid Jami Arriyadz yang berada tidak jauh dari rumah salah satu oknum DPRD Mesuji berinsial PS.

Muhammad Duha sebagai Marbod Masjid Arriyad ketika dikonfirmasi, ia membenarkan teguran atau larangan terkait membunyikan suara rekaman mengaji atau pengajian yang menggunakan alat pengeras suara pada umumnya setiap hendak memasuki Azan berkumandang.

Padahal, kata Muhammad Duha, suara mengaji atau pengajian yang selama ini di hidupkan sebagai tanda atau imbauan bagi masyarakat yang beragama islam untuk bersiap siap agar bisa melaksanakan Ibadah Sholat berjama’ah di Masjid tersebut, ungkapnya, Rabu (2/7/2025).

Senada yang dikatakan Imam Sapi’i selaku salah satu pengurus Masjid tersebut. “Kami juga sudah mengikuti aturan yang di minta oleh oknum anggota DPRD tersebut agar supaya mengecilkan volume pengeras suara dan waktu yang sudah di tentukan olehnya, sudah kita ikuti namun sangat disayangkan malah dirinya melaporkan hal ini ke Polres Mesuji,” jelasnya.

Bukan hanya PS yang menegur terkait permasalahan ini namun sang Istri nya pun turut serta menegur pihak pengurus Masjid.

“Ketika sang istri dari PS menegur saya, saat itu saya sedang melintasi depan kediamannya, lalu saya dipanggil agar untuk mampir dan disuruh duduk dalam ruang tamunya namun seketika itu beliau(istrinya PS) memberi tahukan bahwa kalau menghidupkan pengeras suara ber irama pengajian atau mengaji tolong di kecilkan ya mas, karena sangat mengganggu dan suara itu sangat bising di dengar,” kata Sapi’i ketika mengikuti ucapan istri PS.

Lanjut, Sapi’i, “ketika tengah hari atau memasuki waktu Azan Zuhur itu dirumah saya terkadang banyak tamu yang datang dan karena pengeras suara yang dihidupkan Masjid itu sangatlah mengganggu obrolan kami, sehingga obrolan kami lakukan dengan suara keras karena tidak terdengar malah yang terdengar suara dari Masjid dan kalau bisa langsung saja Azan,” jelasnya.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dan melalui Telfon WhatsApp, oknum anggota DPRD belum dibalas sampai berita ini di terbitkan.

Namun dari hasil penelusuran media ini terkait hal tersebut, tim media ini mendapatkan surat prihal aduan Masyarakat tentang penggunaan alat pengeras suara di Masjid yang dilayangkan oleh salah satu oknum anggota DPRD Mesuji berinisial PS yang saat ini beliau juga menjabat sebagai Wakil Ketua II ke Polres Mesuji untuk Kasat Binmas Polres Mesuji.

Dalam surat tersebut tertulis, sehubungan banyaknya komplain dan aduan dari Masyarakat terkait penggunaan pengeras suara di Masjid Jami’ di Desa Brabasan yang di lakukan oleh Marbot masjid Jami’ Arriyadz Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji Lampung, terkait Hal tersebut sebenernya sudah kami sampaikan Melalui Pengurus Masjid Jami’ Arriyadz dan disampaikan juga secara lisan ke Sekretaris Sat Pol PP Kabupaten Mesuji, Namun sampai hingga sekarang belum ada Tanda tanda perubahan yang dilakukan oleh oknum Marbot tersebut, yang menjadi permasalahan oleh kami adalah tentang volume pengeras suara dan waktu menghidupkan pengeras suara yang menurut kami tidak mengindahkan.

Pihak Masjid tidak mengindahkan:

1. Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

2. Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.

3. Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

4. Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushalla;

5. Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor B.3940/DJ.III/HK.00.07/08/2018 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushalla.

6. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mesuji Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.

Untuk tetap menjaga ukhuwah islamiyah dan toleransi dalam berbagai agama dan kenyamanan didalam Lingkungan Masyarakat, kami atas nama Masyarakat mohon kiranya Bapak Kapolres melalui Kasat BINMAS Polres Mesuji untuk membantu menyampaikan dan membimbing serta mengingat kepada Marbot Masjid Jami’ Arriyadz yang berada di Desa Brabasan tentang penggunaan pengeras suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku di NKRI.

Demikian surat aduan Masyarakat ini dibuat serta disampaikan, agar kiranya Bapak membantu dan memfasilitasi terkait hal tersebut diatas. Atas bantuanya serta kerja samanya di ucapkan terima kasih.

Begitulah isi surat prihal yang dilayangkan ke Kasat Binmas Polres Mesuji pada tanggal 29 Juni 2025 kemarin. (Yusri)