Kajati Sumut, Amir Yanto. |
DETEKSI.co – Medan, Surat panggilan melalui iklan di media cetak terbitan lokal Medan terhadap saksi kasus dugaan korupsi yang di buat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara beberapa waktu lalu memantik kehebohan dan menjadi perdebatan layak tidaknya hal itu dilakukan Kejati Sumut.
Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman. |
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengkritik cara Kejati Sumut tersebut dan menuding lembaga penegak hukum itu tidak paham Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengatur tata cara penyidik melayangkan surat pemanggilan terhadap saksi maupun tersangka kasus dugaan pidana umum maupun khusus.
“Di KUHAP pasal 112 sudah jelas dinyatakan bahwa Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut,” urai Habiburokhman melalui pesan Whatsapp kepada wartawan, Senin (13/7).
Kemudian, orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
Di KUHAP tersebut, politisi Partai Gerindra ini mempertegas surat panggilan itu harus langsung diantarkan kepada nama maupun pihak yang di minta hadir sesuai alamat yang diketahui saat pemeriksaan sesuai dengan jadwal dari penyidik.
“Tidak lazim surat panggilan itu harus di iklankan di media , terkesan berlebihan dan melanggar azas praduga tidak bersalah bahkan berpotensi menimbulkan kerugian perdata bagi saksi tersebut. Padahal dia belum tentu terlibat apa pun. Dan bahaya juga untuk keselamatan saksi,” ujarnya.
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman ini mempertegas bahwa jaksa menjalankan kinerjanya berpedoman di KUHAP. “Laksanakan saja apa yang diatur KUHAP. Gak perlu pasang iklan dan lain-lain. Buat gaduh aja neh. Jika memang pilihan terakhir teknisnya harus memasang iklan, terkesan tidak profesional,” tegas Habib.
Preseden Buruk dan Kurang Koordinasi
Mantan aktivis 98 ini bahkan menilai mengiklankan surat panggilan di media yang dilakukan Kejati Sumut itu dapat menjadi preseden buruk ke depannya dalam penegakan hukum
“Terkesan praktis tanpa mengindahkan keselamatan saksi. Padahal banyak perangkat internal kejaksaan yang dapat diberdayakan guna mendukung proses penegakan hukum yang sedang di lakukan kejaksaan Koordinasi internal terkesan kurang harmonis, sehingga yang muncul egosentris,” kritik Habib.
Mempublikasikan ke media, sebut anggota Komisi III DPR RI ini terkesan proses penegakan hukum tidak lagi tertutup. Satu sisi penegakan hukum itu kerap dengan kehati hatian dan senyap.
Sementara itu Kepala Kejati Sumut Amir Yanto menerangkan bahwa kebijakan pihaknya mengiklankan surat pemanggilan di salah satu media itu dilakukan guna mendukung proses penyidikan.
“Jadi sebagai warga negara yang baik jika dipangggil secara patut untuk dimintai keterangan baik sebagai saksi atau tersangka harus hadir. Jika sudah dipanggil secara patut sebanyak 3x khususnya tersangka tidak hadir, maka dalam perkara tindak pidana korupsi dapat diterapkan ketentuan un absentia. Untuk menjamin hak2 tersangka maka sebelum ditetapkan sebagai inabsentia sesuai mekanisne sebagaimana surat Jam Pidsus, maka perlu dilakukan pemanggilan lewat Media,” jawab Kajati Sumut Amir Yanto dalam pesan Whatsapp kepada wartawan, Senin (13/7).
Dalam pesan WA saat itu, Kajati Sumut Amir Yanto secara khusus meminta bantuan media untuk menyampaikan kepada masyarakat agar paham tentang surat panggilan yang dilayangkan pihaknya dalam penanganan kasus-kasus dugaan korupsi.
“Oleh karena itu mohon bantuannya ya bang. Tolong sampaikan kepada masyarakat yang diminta jadi saksi atau tersangka TPK (Tindak Pidana Korupsi ) untuk hadir memenuhi panggilan. Terimakasih ya bang,” pinta Kajati Sumut Amir Yanto.
Dalam pesan WA, Kajati Sumut Amir Yanto menegaskan pihaknya telah sesuai dengan ketentuan yang ada sehubungan dengan iklan surat panggilan yang di muat di media. “ Pasal 112 (2) KUHAP, siapa yang dipanggil WAJIB hadir kan,” urainya. (Fel)