DETEKSI.co – Nias Selatan, Salah seorang mahasiswa Universitas Nias Raya (Uniraya), Mori Gohae (21), warga Desa Hilizalootano, Kecamatan Mazino, ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Nias Selatan.
Pelaku ditangkap saat hendak akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di sebuah warung di Jl. Lintas Telukdalam-Gunungsitoli, tepatnya disimpang Mazino, Kecamatan Toma, pada Sabtu (12/3/2022) sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolres Nias Selatan melalui BA Subbag Humas, Bripda Aydi Mashur kepada sejumlah awak media pada Rabu (16/3/2022), menyampaikan bahwa penangkapan pelaku tersebut, menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu disalah satu warung yang berada di Jl. Lintas Telukdalam-Gunungsitoli tepatnya disimpang Mazino.
Atas informasi tersebut, selanjutnya Kasat Narkoba Polres Nias Selatan AKP Reinhard Sianipar, memerintahkan Tim Opsnal Sat Narkoba untuk langsung melakukan penyelidikan.
Mashur menjelaskan, dari hasil informasi yang diperoleh, benar pelaku yang melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Sehingga pelaku langsung diamankan dan diketahui bernama Mori Gohae alias Mori, sebagai mahasiswa di Uniraya.
“Tersangka ditangkap pada saat berada diwarung, dan saat dilakukan penggeledahan, didapati 3 (tiga) buah plastik bening kecil yang diduga keras narkotika Gol I jenis Sabu-sabu”, terangnya.
Ia menambahkan, pada saat Tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penangkapan, tim mendapat suatu kendala, yakni adanya sekelompok masyarakat yang berusaha untuk menghalangi petugas bahkan sampai menutup bagian ruas jalan, sehingga Tim mendapat kesulitan untuk memboyong tersangka ke Mako Polres Nias Selatan.
Lanjutnya, ia mengatakan bahwa Tim Opsnal Sat Narkoba mengambil tindakan dengan menghimbau keras kepada sekelompok masyarakat yang menghalang-halangi petugas dengan cara memberitahukan bahwa tersangka yang di amankan adalah pengedar narkotika. Walaupun sempat terjadi cekcok antara petugas dan sekelompok masyarakat, namun petugas berhasil mengamankan tersangka.
Kemudian petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, berupa 2 (dua) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal seberat 0.29 gram, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal seberat 2.06 gram, satu unit handphone genggam (android), serta uang tunai sebesar Rp. 55.000.
“Saat ini tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu sudah diamankan di Mapolres Nias Selatan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut”, tandas Mashur.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) dari undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Heldiz)