Hindari Konflik Besar, Gapoktan Tunas Sakti Minta Dukungan Kapolres Langkat

DETEKSI.co-Langkat,  Pengurus Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Tunas Sakti menyayangkan terjadinya upaya intimidasi serta ancaman dari sejumlah oknum anggota ormas yang diduga suruhan pengusaha perkebunan kelapa sawit di  Desa Sungai Ular, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.

Hal itu disampaikan Syukri salah seorang pengurus Gapoktan Tunas Sakti kepada awak media di Stabat, Kamis (30/12/2021).

Diceritakannya, pada saat para petani yang tergabung dalam Gapoktan Tunas Sakti melakukan penanaman bibit mangrove pada Rabu (29/12/2021) kemarin, di Desa Sungai Ular, Kecamatan Secanggang. Pihaknya mendapat ancaman dari sejumlah oknum anggota ormas yang diduga suruhan pengusaha kebun kelapa sawit.

“Kalian jangan datang kemari melalui jalan ini, aku yang jaga disini. Kalau kalian mau masuk, dari sungai. Kalau gak bisa dibilangi, kutebas, kubakar kalian semua nanti,” ujarnya menirukan ucapan salah seorang oknum anggota ormas.

Padahal, kata Syukri, para petani yang rata rata masyarakat Desa Sungai Ular dan Desa Tanjung Ibus ini, hanya menjalankan tugas dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI untuk melakukan pengelolaan hutan produksi milik negara di desanya.

Syukri juga menyebutkan, jika lahan yang ditempati oknum anggota ormas itu merupakan lahan perkebunan kelapa sawit yang masuk dalam kawasan hutan produksi milik negara, serta telah dikuasai bertahun tahun lamanya oleh pengusaha luar Kabupaten Langkat.

“Ada sekitar 450 hektar lahan hutan negara yang dikuasai pengusaha tersebut, dan  diduga tak memiliki izin dari kementrian terkait,” bebernya.

Sementara itu, sambungnya, kami pihak Gapoktan Tunas Sakti telah mendapatkan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUHPKm) dari Kementrian LHK RI untuk mengelola hutan negara yang dikuasai pengusaha kebun kelapa sawit itu.

Sebab, menurutnya, perbuatan pengusaha itu  terindikasi melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Hutan, yang mana didalam pasal 50 ayat 3 menyebutkan, “Setiap orang dilarang mengerjakan, dan atau menggunakan, dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.”

Kami petani yang merupakan masyarakat asli di desa ini menjalankan kegiatan pengelolaan hutan negara sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di negeri ini, malah kami yang diancam dan diintimidasi oleh oknum oknum tersebut, ketusnya.

Mirisnya lagi, kami mendapat informasi dari salah seorang oknum Kamtibmas Secanggang, jika kepolisian bisa melakukan penangkapan dari kegiatan yang dilakukan petani Gapoktan Tunas Sakti. Informasi itu tentunya membuat kecemasan dan ketakutan para petani yang telah memiliki legalitas hukum yang kuat, ujarnya.

Untuk itu, kami rakyat kecil yang bergantung hidup dengan bertani ini, sangat mengharapkan dukungan dari seluruh pihak, termasuk dukungan dari Kapolres Langkat, Kapolda Sumut, hingga Kapolri, pintanya diamini anggota pengurus Gapoktan Tunas Sakti lainnya.

Bahkan, jika diperlukan, nantinya kami akan melaporkan permasalahan yang kami hadapi ini ke Presiden RI Jokowi ataupun pihak penegak hukum lainnya di Jakarta, pungkasnya.

Hal itu, lanjutnya, demi rasa nyaman dan keadilan bagi para petani Gapoktan Tunas Sakti dalam mengelola dan memanfaatkan hutan yang ada di desanya.

Selain itu, pihaknya  mengharapkan kepada pihak kepolisian, baik Polsek Secanggang maupun Polres Langkat agar memberi atensi lebih atas pengaduan yang kami layangkan. Agar mencegah hal yang tak diinginkan terjadi di tengah tengah masyarakat, terkait permasalahan sengketa lahan yang kami hadapi ini.

“Jika terbukti, segera tangkap oknum oknum yang menghalangi tugas petani Gapoktan Tunas Sakti,” tegasnya.

Untuk diketahui, Gapoktan Tunas Sakti terdiri dari 5 kelompok tani hutan asal Kabupaten Langkat yang telah memiliki IUHPKm dari Kementrian LHK RI, yakni KT Sumber Makmur, KTHangrove Sumber Tani Jaya, KTH Mandiri, KTH Sabar Subur, dan KTH Mangrove Lestari terang Syukri saat itu.(AR.Lim)