DETEKSI.co – Melawi, Koordinator wilayah Kalimantan Barat Lembaga TINDAK INDONESIA Bambang Iswanto A.Md Menyikapi Maraknya ilegal logging di kabupaten Melawi terkesan adanya pembiaran dari pihak aparat kepolisian Resort Melawi, sampai-sampai Hutan lindung di daerah kawasan PT KSK di tebang dan diolah oleh cukong – cukong maupun pengusaha yang tidak bertanggung jawab, ” ujar Bambang Sapaan akrabnya pada Kamis (24/03/2022).
Menurut Bambang hal tersebut merupakan pelanggaran yang bertentangan dengan Pasal 84 ayat (1) UU No 13 tahun 2013. Yang berbuny, “Orang perseorangan yang dengan sengaja membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf ( f ) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun.
“Bambang Iswanto A.Md selaku Korwil TINDAK INDONESIA kabupaten Melawi mengatakan kepada wartawan, bahwa kayu yang di tebang dan di gesek tersebut di duga dari hutan lindung, kalau memang benar kawasan tersebut adalah hutan lindung, ini merupakan pelangaran dan bertentangan dengan undang-undang,”ucapnya.
” kayu-kayu yang di tebang dan di gesek dari lokasi hutan lindung tersebut ada keterlibatan oknum Kepala Desa (KADES) Nyangai, karena ia (kades) meminta Cok sebesar 3000 rupiah perbatang sesuai dengan surat edaran yang dikutip dari sumber berita sebelumnya. (Laporkanupdate24.com), ” beber Bambang.
Bambang menlanjutkan, menurutnya Kepala Desa bekerja sama dengan pengusaha kayu ilegal tersebut sudah menyalahi wewenang dalam jabatannya sebagai kepala desa,” jelas nya.
Dari kutipan pemberitaan Minggu lalu dari salah satu media bahwa BM selaku pelaksana di lapangan tempat penebangan kayu ilegal yang di duga dari hutan Lindung, dan kayu tersebut yang sudah di gesek di bawa ke tempat AKONG ( pemilik soumil kayu di simpang Ella ) dan terkesan kebal hukum.
Bambang berharap, kepada pihak yang terkait seperti BPPHLHK Kalimantan Barat, Polda Kalbar, Serta Polres Melawi bila perlu tim dari mabes polri yang diturunkan untuk menindak tegas para pembalakan liar di kabupaten Melawi guna mencegah kerusakan hutan.
Apakah benar dari hutan yang sesuai dengan Izin usaha milik AKONG tersebut, Bambang mengaku jika menurut analisa dari Tim Tindak di duga tidak sesuai dengan pengeluaran yang tertera di izin usaha milik *AKONG. Ia menduga ada praktek memanipulasi dokumen untuk mengelabui petugas yang berhak dan berwenang, ” pungkasnya.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Melawi AKP ( I Ketut Agus Pasek Sudina, S.I.K. ), Saat di Konfirmasi oleh Awak media di ruangan Kantornya, mengatakan segera kami proses apa lagi ini menyangkut hutan lindung, ini sudah jelas melanggar hukum, secepatnya kami tindak lanjuti karena ini sudah merusak hutan dan merugikan negara, untuk para pekerja ilegal akan kita tertipkan semua, ” tegas kasat.
Namun sayangnya apa yang di ucapkan Kapolres Melawi melalui kasat reskrim yang akan menertibkan kegiatan pembalakan liar dan ilegal logging di kabupaten Melawi hanya isapan jempol belaka, ” ujar Bambang singkat.
Penulis : Supriadi/tim