DETEKSI.co-Jakarta, Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Jasman Panjaitan menduga Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan belum menerima salinan putusan Silfester Matutina yang divonis bersalah karena melakukan penghinaan kepada Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla sehingga belum dilakukan eksekusi.
“Kalau saya mengatakan, dugaan saya kuat, salinan ini belum diterima oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kalau sudah ada, langsung dieksekusi itu,” kata Jasman dalam program Kompas Petang di KompasTV, Kamis (7/8/2025)
“Sampai 10 tahun juga kalau nggak dikirimkan oleh Mahkamah Agung, kapan nyampenya ke Kejaksaan, kan gitu, makanya saya bilang jangan langsung menuding Kejaksaan yang salah, mari kita lihat siapa, terjadinya kesalahan ini dimana letaknya, di Kejaksaann Agung juga harus teliti.”
Baca berita sebelumnya: Ini Kronologi Kasus Silfester Matutina: Divonis sejak 2019 karena Fitnah Jusuf Kalla, tetapi Belum Ditahan – Deteksi
Oleh karena itu, Jasman meminta berbagai pihak tidak langsung menyalahkan Kejaksaan dalam hal eksekusi Silfester Matutina.
“Ini dimana letak kesalahan ini, jangan dulu langsung ke Kejaksaan yang melakukan kesalahan itu, apa betul salinan itu sudah datang, tunjukkan salinan itu kalau memang ada,” ujarnya.
Jasman kemudian dikonfirmasi soal Silfester Matutina yang sudah meminta maaf kepada Jusuf Kalla. Menurut Jasman, meminta maaf tidak menghilangkan kewajiban Silfester untuk melaksanakan putusan.
“Ini kan masalah eksekusi, minta maaf, minta maaf itu waktu di penyelidikan atau di penyidikan. Tapi kalau sudah diputus nggak ada lagi cerita minta maaf gitu loh, nggak ada, laksanakan dulu (putusannya). Harus jadi warga negara yang taat hukum,” ucap Jasman.
Sumber, KOMPAS.TV