Ini Kronologis 22 Orang Tersangka OTT KPK di Probolinggo

DETEKSI.co – Jakarta, Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait seleksi jabatan dilingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun2021.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam pointer keterangan pers kepada Media, Selasa (31/8/2021) mengatakan pada operasi tangkap tangan ini, Tim KPK telah mengamankan 10 orang pada hari Senin, 30 Agustus 2021, sekitar pukul 04.00 WIB di beberapa tempat di wilayah Probolinggo, Jawa Timur.

Kesepuluh orang yang diamankan Tim KPK tersebut yakni PTS merupakan Bupati Probolinggo Periode periode 2013- 2018 dan periode 2019-2024, HA anggota DPR RI periode 2014-2019 dan periode 2019-2024 serta pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo periode 2003-2008 dan periode 2008-2013, DK (Camat Camat Krejengan), SO (Pejabat Kades Karangren), PR (Camat Kraksaan), IS (Camat Banyuayar), MR (Camat Paiton), HT (Camat Gading), PJK (Ajudan) dan FR Ajudan.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam pointer keterangan pers nya mengatakan bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu, 29 Agustus 2021, Tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diduga telah disiapkan dan diberikan oleh DK Camat Krejengan bersama dengan SO.

Sebelumnya DK dan SO telah menyepakati dan menyiapkan proposal usulan nama-nama calon Pejabat Kepala Desa serta sejumlah uang untuk diserahkan kepada HA yang merupakan suami sekaligus orang kepercayaan dari PTS, untuk dilakukan seleksi dan membubuhkan paraf sebagai tanda bukti persetujuan mewakili PTS.

Saat diamankan oleh Tim KPK, DK dan SO membawa uang sejumlah Rp240 juta dan
proposal usulan nama untuk menjadi Pejabat Kepala Desa yang diduga berasal dari para ASN di Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang menginginkan posisi untuk menjabat Kepala Desa di beberapa wilayah di Kabupaten Probolinggo sedangkan MR turut diamankan bersama uang sejumlah Rp112.500.000, dirumah kediaman pribadinya di wilayah Curug Ginting, Kecamatan Kanigarang, Probolinggo.

Selanjutnya, Senin, 30 Agustus 2021, Tim KPK bergerak dan mengamankan HA,
PRT, PJK dan FR di salah satu rumah yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Probolinggo.

Semua pihak yang diamankan tersebut dibawa ke Polda Jawa Timur untuk dilakukan permintaan keterangan dan selanjutnya dibawa ke gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti, yang saat ini telah diamankan, diantaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp362.500.000,00

Konstruksi perkara, diduga telah terjadi, dengan akan dilaksanakannya pemilihan Kepala Desa serentak tahap Il di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 dilakukan
pengunduran jadwal pemilihan sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa tersebut maka akan diisi oleh Penjabat Kepala Desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui Camat.

Selain itu ada persyaratan khusus dimana usulan nama para Pejabat Kepala Desa harus mendapatkan persetujuan HA dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan namasebagai representasi dari PTS dan para calon Pejabat Kepala Desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang. Adapun tarif untuk menjadi Pejabat Kepala Desa sebesar Rp20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5juta/hektar.

Diduga ada perintah dari HA memanggil para Camat untuk membawa para Kepala Desa terpilih dan Kepala Desa yang akan purnatugas. HA juga meminta agar Kepala Desa tidak datang menemui HA secara perseorangan akan tetapi dikoordinir melalui Camat.

Pada Jumat, 27 Agustus 2021, 12 Pejabat, pejabat Kepala Desa menghadiri pertemuan disalah satu tempat di wilayah Kecamatan Krejengan, Probolinggo dimana diduga dalam pertemuan tersebut telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada PTS melalui HA dengan perantaraan DK. Pertemuan tersebut diantaranya dihadiri oleh AW, MW, MI, MB, MR, AW, KO,dan dari yang hadir ini telah disepakati untuk masing-masing
menyiapkan uang sejumlah Rp20 juta sehingga terkumpul sejumlah Rp240 juta.

Untuk mendapatkan jabatan selaku Pejabat Kepala Desa diwilayah Kecamatan Paiton,
MR telah pula mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN hingga berjumlah
Rp112.500.000,00 untuk diserahkan kepada PTS melalui HA.

KPK menetapkan 22 (dua puluh dua) orang tersangka sebagai pemberi (ASN Pemerintah Kabupaten Probolinggo),
SO, AW, MW, MU, MI, MB, MH, AW, KO, AS, JL, UR, NH, NUH, HS, SR, SO, SD dan sebagai penerima HA, PTS, DK, MR.

Atas perbuatan para tersangka tersebut kata Ali Fikri, para tersangka tersebut
disangkakan, sebagai pemberi So dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Sementara terhadap penerima, HA, PTS, DK dan MR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Penahanan para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021. HA ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, PTS ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, DK ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, MR ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, So ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sebagai pemenuhan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada Rutan masing-masing. KPK menghimbau kepada para Tersangka lain untuk bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh KPK.

KPK menyesalkan terjadinya jual beli jabatan di tingkat desa yang dilakukan secara massal seperti ini. Hal ini sangat mencederai keinginan masyarakat untuk memiliki kepala desa yang amanah dan memikirkan kepentingan rakyatnya.

Perbuatan para tersangka yang diduga tidak melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang baik dan bersih dengan meminta imbalan atas jabatan, telah melanggar nilai antikorupsi yang seharusnya ditegakkan oleh pejabat publik.(Ril)