DETEKSI.co-Rohil, Guna menyelamatkan generasi bangsa Indonesia dari bahaya laten Narkoba yang kian hari semakin mengkhawatirkan peredarannya,TNI AD mendukung Polri dan BNN memerangi Narkoba.
Kali ini,Unit Intel Kodim 0321/Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu-sabu dan mengamankan satu orang pengedar serta satu orang pengguna,Sabtu (29/7/2023).
Kedua pelaku kasus narkoba tersebut diamankan di Kepenghuluan Mumugo Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil,Riau.
Dimana, penangkapan tersebut dipimpin secara langsung oleh Dan Unit Intel Kodim 0321/Rohil Letda Inf S.M.Sitompul bersama anggota Unit Intel.
Dua tersangka yang diamankan yakni ES (33) dan JE (32) warga Jalan Dumai Medan, Kepenghuluan Mumugo Kecamatan Tanah Putih.
Dandim 0321 Rohil Letkol Kav Nugraha Yudha Perwiranegara S.IP saat dikonfirmasi melalui Dan Unit Intel Letda Inf S.M.Sitompul menerangkan, penangkapan bermula saat Unit Intel Kodim 0321/Rohil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi penangkapan tepatnya di salah satu bangunan rusak dekat Kantor Penghulu Mumugo Kecamatan Tanah Putih sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan dan transaksi narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut anggota Unit Intel Kodim 0321/Rohil melakukan pendalaman dan selanjutnya pada hari Sabtu 29 Juli 2023 sekitar pukul 10.00 wib, Dan Unit Intel Kodim 0321/Rohil Letda Inf. SM. Sitompul beserta 8 orang anggota berangkat dari Kota Bagansiapiapi menuju TKP.
Sekira pukul 16.00 wib lanjutnya, tim dibawah pimpinan Dan Unit Intel Kodim 0321/Rohil tiba di TKP dan menemukan 2 orang sedang memakai narkoba jenis sabu dan kemudian dilakukan upaya penangkapan.
Saat melaksanakan penangkapan salah seorang tersangka atas nama ES berusaha melarikan diri namun dikejar dan didapat oleh anggota Unit Intel sedangkan satu orang tersangka lainnya bersembunyi di kamar mandi bangunan rusak TKP.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, Sabu dengan berbagai ukuran berat total sekitar 50 gram, uang sejumlah Rp 766.000, handphone 4 unit, 1 buah golok, satu buah bong, satu timbangan digital, kaca pirek, satu buah jarum Suntik serta beberapa barang bukti lainnya.
Saat diintrogasi, ES mengaku merupakan seorang bandar narkoba jenis sabu, sedangkan tersangka JE merupakan pemakai narkoba jenis sabu. Dimana, tersangka ES melakukan kegiatan jual beli Narkoba jenis sabu sudah sekitar 4 tahun.
Usai diamankan, selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diserahkan ke Polres Rohil untuk ditindaklanjuti dan pengembangan lebih lanjut.(Ril)
Kodim Rohil