DETEKSI.co-Langkat, Ratusan warga Desa Besilam Bukit Lambasah, Kecamatan Wampu berserta keluarga korban pembunuhan mantan Anggota DPRD Langkat Paino, melakukan aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri Langkat dan Pengadilan Negeri Stabat di Jalan Proklamasi Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat, Jumat, (25/08/2023)
Didepan Kantor Kejaksaan Negeri Langkat warga dan keluarga korban dengan membawa spanduk, poster meminta agar pihak kejaksaan Negeri Langkat bersikap adil dan menuntut otak pelaku pembunuhan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Kordinator aksi yang juga penasehat hukum keluarga korban yaitu Togar Lubis dan Ahmad Mulya Sembiring dalam kesempatan itu meminta hukuman maksimal terhadap terdakwa LSG, dengan hukuman mati, karena dalam fakta persidangan melalui keterangan para saksi mahkota bahwa terdakwa LSG yang merencanakan pembunuhan dan memberikan imbalan kepada terdakwa lainya atas kerja yang mereka lakoni masing – masing.
Dikatakan Togar, bahwa terdakwa LSG pernah dihukum atas dua tindak pidana penganiayaan dan penembakan di Desa Bukit Besilam Lembasa pada tanggal 22 Mei 2021.
Kemudian terdakwa juga selama ini sangat meresahkan dan mengancam keselamatan warga Desa Bukit Besilam Lembasa dengan perbuatannya, Bahwa berdasarkan hal diatas, sebut Togar, sebagai saudara korban dari almarhum Paino dan atas nama seluruh warga Desa Besilam Bukit Lembasah meminta kepada JPU dalam perkara ini agar melakukan penuntutan terhadap terdakwa dengan hukuman maksimal sesuai dengan dakwaan primer penuntut umum yaitu pasal 340 KUHPidana dengan hukuman mati ” harap Togar
Aksi damai itu diterima oleh Kasi Intelijen Kejari Langkat Sabri Marbun yang didampingi Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut, dalam kesempatan itu Sabri Marbun meminta agar warga bersabar, ” Belum bisa dikatakan tuntutan tersebut adil atau tidak karena tuntutan tersebut belum bisa dibacakan berhubung masih dalam proses di Kejatisu ” terang Sabri Marbun
Usai melakukan aksi didepan Kejari Langkat, warga melanjutkan aksi didepan Pengadilan Negeri Stabat, disini Kordinator aksi menyampaikan hal yang sama. ” Kami minta kepada JPU agar menuntut dengan hukum maksimal dan kepada PN Stabat untuk memvonis terdakwa LSG dengan vonis hukuman mati, keluarga korban menyatakan telah memaafkan keempat terdakwa lainya dengan melakukan perdamaian, Namun tidak untuk terdakwa LSG yang merupakan otak pelaku” ujar Togar lubis.
Usai melakukan aksi warga membubarkan diri dan kembali kerumahnya masing – masing.
Tak lama kemudian sidang pembacaan tuntutan dibuka oleh ketua majlis hakim
diruang sidang Prof.Dr.Kusumah Admdja,SH yang diketuai Ledis Meriana Bakara,SH,MH, namun sidang pembacaan tuntutan ke lima terdakwa diskor majlis hakim karena menunggu hasil tuntutan selesai, karena menurut jaksa penuntut umum masih menunggu dari Kejatisu tuntutan tersebut jadi majlis hakim menyekor sidang sampai pukul 16.20 Wib, setelah sampai waktu yang ditentukan majlis hakim kembali membuka sidang dan tuntutan juga belum selesai, akhirnya sidang pembacaan tuntutan tersebut ditunda sampai hari Senin 28 Agustus 2023. (AR Lim)