DETEKSI.co-Langkat, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pangkalan Brandan Noprianto Sihombing,SH,MH melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde ).
Menurut Noprianto Sihombing,SH,MH dimana putusannya dirampas dan dimusnahkan, ” Jumlah untuk semua perkara sebanyak 86 perkara, Narkotika Jenis Sabu 36 perkara seberat 210 Gram, Narkotika Jenis Ganja seberat 200 gram, Perkara Oharda sebanyak 28 perkara dan Kamtibum 22 perkara terhitung sampai bulan November 2022 ” terang Kacabjari Pangkalan Brandan Noprianto Sihombing,SH,MH di sela pemusnahan di Halaman Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Pangkalan Brandan Selasa (06/12/2022).
Terlihat Barang – barang bukti tersebut dimusnahkan untuk narkotika jenis sabu dicampur air dan deterjen kemudian di blender lalu airnya dibuang ke dalam kloset agar tidak dapat di daur ulang lagi.
Sementara untuk narkotika jenis daun Ganja di musnahkan dengan cara di bakar begitu juga dengan Hanphone sebelum dibakar dipecahkan mengunakan martil begitu juga dengan barang bukti lain yang dapat musnah jika dibakar,sementara barang bukti yang terbuat dari besi seperti parang, pisau, egrek dan lain sebagainya digerenda menjadi potongan kecil.
Tampak juga hadir dalam pemusnahan tersebut Perwakilan dari PN Stabat, J.Sinaga Bagian Pemberantasan BNN Langkat,Fajar Sitepu Camat Babalan,dr.Fadlan Kepala Puskesmas Pangkalan,Juergen Marusaha P.Panjaitan,SH,MH Kasubsi Intelijen dan Datun Cabang Kejaksaan Negeri Pangkalan Brandan dan Kepolisian Polsek Pangkalan Brandan.(AR.Lim)