Kadis Hanpang Labura Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi DAK Tahun 2021

DETEKSI.co-Labuhanbatu, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menetapkan tersangka terhadap Kepala Dinas Ketahanan dan Pangan (Hanpang) Labuhanbatu Utara berinisial M (49) atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2021 bidang pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara senilai Rp.2.4 Miliar.

Saat itu, M merupakan Sekretaris di Dinas Pendidikan Labura dan bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pengadaan perabot dan mobiler rehabilitasi ruang kelas tingkat Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara tahun 2021.

Selain M, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Keduanya berinisial AW (37) yang merupakan Wakil Direktur CV.TJS dan SBP (31) pemilik CV.SP selaku Sub Kontraktor pada proyek pengadaan perabot dan mobiler itu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu, Furkonsyah Lubis,SH.MH melalui keterangan persnya, Kamis (04/05/2023) di Kantor Kejaksaan mengatakan, pada kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar 600 juta lebih berdasarkan hasil laporan penghitungan yang dilakukan akuntan independen, yang tertuang dalam Sprint 0024 tertanggal 12 April 2023.

Ketiga tersangka, kata Kajari, diduga telah melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 Kesatu KUHP.

“Tersangka kini ditahan di Lapas Klas II Rantauprapat selama dua puluh hari kedepan, dimana kelanjutan dan pengembangannya akan kita periksa kembali ke depannya, terimakasih,” Kata Kajari Labuhanbatu yang didampingi Kasi Pidsus Muhammad Afif,SH.MH dan Kasi Intelijen, Firman Simorangkir,SH.MH.

Sebelumnya, tim jaksa penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) bersama bidang intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Jalan Sukarame, Lingkungan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Rabu (15/02/2023) sekira pukul 10:00 Wib hingga pukul 16:00 Wib.

Dalam penggeledahan itu, tim berhasil menemukan surat, dokumen, dokumen elektronik dan bukti lainnya yang menyangkut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perabot rehabilitasi ruang kelas sekolah dasar (SD) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 senilai Rp.2.495.421.170.

” Terhadap barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim Jaksa Penyidik, akan dilakukan validasi dan verifikasi untuk dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara,”jelas Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Firman Hermawan Simorangkir melalui pernyataan tertulisnya.

Firman mengungkapkan, penggeledahan ini berawal berkat aduan masyarakat, bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi pengadaan perabot rehabilitasi ruang kelas sekolah dasar. Menanggapi laporan itu, terlebih dahulu tim melakukan penyelidikan pada Januari 2023 lalu.

“Penyelidikan awal tahun 2023, setelah mendapat bahan keterangan serta alat bukti yang cukup, kemudian perkara ini ditingkatkan ke penyidikan,” tutupnya.

Saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu terus melakukan penyelidikan untuk dapat mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan uang negara senilai 2 miliar lebih. (Dian)