Kajari Bireuen Tinjau 7 Lokasi Bidang Tanah jadi Barbut Tipikor 

DETEKSI.co-Bireuen, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H meninjau 7 lokasi bidang tanah yang merupakan barang bukti (Barbut) Tipikor pada Kejari Bireuen, Minggu (28/5/2023).

Pelaksanaan kegiatan tersebut didampingi oleh Kasi Pidsus Kejari Bireuen Siara Nedy,S.H, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Hanita Azrica,S.H.,M.H dan Kasi Barang bukti dan Barang Rampasan Lili Suparli,S.H.,M.H.

Kajari Bireuen,Munawal Hadi, S.H.,M.H bergerak bersama Tim untuk melakukan peninjauan dan pendataan barang bukti selama 2 hari, lokasi yang dikunjungi Kecamatan Pintu Rimee Kabupaten Bener Meriah dan kecamatan Peusangan Selatan Kabupaten Bireuen.

Adapun lokasi tanah yang ditinjau dalam kegiatan itu adalah, 5 Bidang Tanah Kebun yang berlokasi di Desa Rime Raya Kecamatan Pintu Rimee Kabupaten Bener Meriah dan 2 bidang tanah kebun sawit yang berlokasi di Desa Tanjong Beuridi Kecamatan Peusangan Selatan Kabupaten Bireuen, dengan rincian sebagai berikut :

1.   Sebidang tanah kebun kopi seluas 19.418 M2 yang berada di Desa Rime Raya Kecamatan Pintu Rime Gayo Kabupaten Bener Meriah AJB No. 415/PRC/2014 tanggal 16 Mei 2014.

2.   Sebidang tanah kebun kopi seluas 7.000 M2 yang berada di Desa Rime Raya Kecamatan Pintu Rime Gayo Kabupaten Bener Meriah AJB No. 468/PRG/2014 tanggal 22 Mei 2014.

3.   Sebidang tanah kebun kopi seluas 3.068 M2 yang berada di Desa Rime Raya Kecamatan Pintu Rime Gayo Kabupaten Bener Meriah AJB No. 466/PRG/2014 tanggal 22 Mei 2014.

4.   Sebidang tanah kebun kopi seluas 3.300 M2 yang berada di Desa Rime Raya Kecamatan Pintu Rime Gayo Kabupaten Bener Meriah AJB No. 413/PRG/2014 tanggal 16 Mei 2014.

5.   Sebidang tanah kebun kopi seluas 4.917 M2 yang berada di Desa Rime Raya Kecamatan Plntu Rime Gayo Kabupaten Bener Meriah AJB No. 414/PRG/2014 tanggal 16 Mei 2014.

6.   Sebidang tanah kebun kelapa sawit seluas 15.123 M2 yang berada di Desa Tanjung Beuridi Kecamatan Peusangan Selatan Kabupaten Bireuen AJB No. 594.4/05/123/2014 tanggal 07 Mei 2014.

7.   Sebidang tanah kebun kelapa sawit seluas 28.007 M2 yang berada di Desa Tanjong Beuridi Kecamatan Peusangan Selatan Kabupaten Bireuen AJB No. 594.4/12/373/2013 tanggal 09 Desember 2014.

Sementara Barang bukti tanah tersebut merupakan barang bukti yang telah menjadi barang rampasan negara dalam perkara tipikor atas nama terpidana Jamaluddin,S.E.,M.M Bin ALM.A.Hamid.

Kegiatan peninjauan Barang Bukti oleh Kajari Bireuen bersama Tim untuk memastikan lokasi dan kondisi barang bukti agar bisa dilakukan pelelangan. (Hendra)