Kajari Nias Selatan Hentikan Tuntutan Perkara Pengancaman melalui Restorative Justice

DETEKSI.co – Nias Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nias Selatan menghentikan tuntutan perkara kasus pengancaman yang dilakukan oleh tersangka Wahyu Arel Budiman Zamili (32), warga Desa Hilitobara, Kecamatan Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan, kepada korban Adolota Zamili, Kamis (24/3/2022).

Penghentian perkara tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Nomor: S.TAP-01/L.2.30/Eoh.2/03/2022 tanggal 24 Maret 2022.

Surat Ketetapan ini disampaikan langsung oleh Kajari Nias Selatan, Mukharom, kepada tersangka dengan disaksikan keluarga di Kantor Kejari Nias Selatan.

Mukharom mengatakan bahwa alasan penghentian penuntutan tersebut atas dasar kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, sebagaimana diatur dalam Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Dengan adanya Restorative Justice, maka proses penuntutan terhadap perkara dimaksud telah selesai, dan Wahyu Arel Budiman Zamili diperbolehkan pulang untuk bisa berkumpul kembali bersama keluarga”, tutup Kajari. (Heldiz)