Kajati dan Kapolda Sumut Turun Tangan, Terdakwa EZ Janda 5 Anak Bisa Kembali Berkumpul dengan Anaknya

DETEKSI.co – Nias Selatan, Kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Erlina Zebua, janda 5 anak, warga Desa Hilisalo’o, Kecamatan Amandaya, Kabupaten Nias Selatan, sempat menghebohkan publik atas pemberian hukuman terhadapnya.

Setelah menjadi viral dan menjadi bahan perbincangan netizen, Kepala Kejaksaan Negeri Sumatera Utara, Idianto, SH., MH, dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Panca P Simanjuntak, turun tangan menangani kasus tersebut.

“Hari ini saya bersama Kapolda Sumut mengunjungi Nias Selatan dalam rangka ada berita yang agak viral. Alhamdulillah singkat saja sudah tercapai perdamaian antara si korban dan tersangka, dan masalahnya akan kita selesaikan secara kekeluargaan”, ucap Idianto.

Hal tersebut dikatakan Kajati Sumut, Idianto, didampingi Kapolda Sumut, Wakil Bupati, Kajari, dan Kapolres Nias Selatan kepada sejumlah awak media ketika diwawancarai di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Selasa, (23/5/2023).

Lanjutnya, orang nomor satu di kejaksaan Sumatera Utara itu mengatakan bahwa terkait kelima orang anak Elina Zebua itu diserahkan kepada Wakil Bupati dan Ketua DPRD Nias Selatan. Sementara sengketa lahan juga akan diselesaikan.

“Jadi, alhamdulilah dengan adanya pertemuan kita dari siang tadi sampai sore ini semuanya bisa diselesaikan secara kondusif dan secara kekeluargaan”, imbuhnya.

Tak lupa juga Kajati Sumut, Idianto mengucapkan rasa terimakasih kepada media yang meliput dan meminta tolong supaya beritanya jangan dibikin hangat, sebab sudah dingin karena sudah ada perdamaian dan solusi untuk masa depan keluarga tersangka.

“Proses hukum sudah dilimpahkan ke pengadilan, ini mungkin insyaallah nanti ketika ada sidang ia tidak akan ditahan lagi. Kita tetap sidang dan dituntut sesuai dengan berapa lama dia ditahan dan kemudian tidak ada lagi penahanan”, terang Idianto.

Ia juga berpesan kepada masyarakat, agar setiap permasalahan di Desa tidak langsung dilakukan proses hukum dan diselesaikan secara adat istiadat.

“Selesaikanlah jika permasalahan itu bisa diselesaikan di Desa, jangan melalui proses hukum kecuali tidak bisa diselesaikan di Desa dan Pemerintah itu, baru namanya tindakan terakhir, baru diserahkan secara hukum”, ucapnya. (HL)