Kalah PTUN, Pemkab Dairi Masih Kaji Penempatan dr Erna Marpaung

Sekda Kabupaten Dairi, Leonardus Sihotang
Sekda Kabupaten Dairi, Leonardus Sihotang

DETEKSI.co – Dairi, Pemerintah Kabupaten Dairi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM), masih melakukan kajian untuk penempatan kembali dr. Erna Marpaung ke RSUD Sidikalang.

Hal tersebut dikatakan Sekretaris Daerah, Leonardus Sihotang saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerja, Rabu (24/11/2021) terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Medan yang memenangkan dr Erna Marpaung.

“Ada Peraturan Bupati yang mengatur suami – istri tidak boleh bekerja pada satu unit untuk menghindari konflik kepentingan, itu yang sedang dikaji”, sebut Leonardus.

Karena sebagaimana diketahui, suami Erna Marpaung juga bertugas di RSUD Sidikalang, lanjutnya.

Putusan pengadilan telah sejak Maret 2021, lantas kapan akan direalisasi? Leonardus menyebut sesegera mungkin, setelah BPKSDM menyelesaikan kajiannya.

“Kita telah minta agar hasil kajian segera disampaikan”, sebut Leonardus.

Diberitakan sebelumnya, dr Erna Marpaung mantan tenaga medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidikalang, memenangkan gugatan melawan Bupati Dairi, Eddy Kelleng Ate Berutu, di Pengadilan Tata Usaha Negeri Medan.

Gugatan Erna, terkait pemutasian dirinya ke Puskesmas Sumbul. Peradilan menyatakan, SK pemindahan Erna dari RSUD Sidikalang ke Puskesmas Sumbul batal.

Putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Bupati diwajibkan mengeluarkan keputusan tentang pengangkatan kembali dr Erna Marpaung dalam jabatan fungsional dokter pada UPT RSUD Sidikalang.

Namun, hingga menjelang akhir November 2021 ini, putusan peradilan yang terbit medio Maret 2021 itu, tak kunjung dilaksanakan. (NGL/Ulak)