DETEKSI.co-Langkat, Dalam rangka Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Kalapas Pemuda Kelas III Langkat Kemenkumham Sumut Refin Tua Simanullang menyapa dan melakukan sosialisasi mengenai hak dan kewajiban warga binaan yang dilaksanakan di Lapangan Lapas Pemuda Kelas III Langkat Desa Cempa Kecamatan Hinai Kamis (18/05/2022).
Menurut Kalapas ” Hal tersebut Sesuai Permenkumham nomor 7 tahun 2022 yang merupakan perubahan kedua atas Permenkumham nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi seluruh warga binaan ” terang Kalapas Refin Tua Simanullang.
Dalam Kesempatan itu Kalapas Pemuda Kelas III Langkat Refin Tua Simanullang juga menegaskan bahwa pemberian hak-hak warga binaan pemasyarakatan dalam program integrasi seperti pb cb tidak di pungut biaya.
Tampak juga hadir saat itu seluruh pejabat struktural Lapas Pemuda Kelas III Langkat.(AR.Lim)