DETEKSI.co-Medan, Kapendam I/BB, Kolonel Inf Rico J Siagian, S.Sos, membenarkan adanya kasus jual/beli tas secara online yang melibatkan S br Sinaga, merupakan istri dari salah satu anggota personel militer satuan di Kodam I/Bukit Barisan.
Dalam masalah ini, A br Munthe yang merupakan korban telah membuat laporan kepolisian ke Polrestabes Medan. Dimana kasusnya sementara ditangguhkan oleh penyidik Polrestabes Medan atas dasar permohonan dari pihak terlapor,untuk dilakukan mediasi secara kekeluargaan.
Mediasi sudah dilakukan beberapa kali disepanjang bulan Agustus 2021, namun belum tercapai kesepakatan.
“Untuk percepatan penyelesaian masalah tersebut, pimpinan dari suami S br Sinaga juga sudah menyampaikan kepada suami dr S br Sinaga untuk secepatnya membantu penyelesaian kasus tersebut, secara musyawarah mufakat,” pungkas Kolonel Rico.
Masyarakat harus mengetahui bahwa, bila seorang isteri militer (prajurit) diduga melakukan pelanggaran hukum maka hukuman terhadapnya dengan menerapkan hukum pidana umum, bukan hukum militer. Hukuman Disiplin Militer adalah hukuman yang dijatuhkan oleh atasan yang berhak menghukum kepada bawahan yang berada di bawah wewenang komandonya. (Ril)
Sumber: Pendam I/BB