DETEKSI.co-Langkat, Isu miring yang ditujukan kepada Kapolres Langkat oleh masyarakat yang menilai Polres Langkat dan jajaranya tidak bernyali menangkap salah seorang yang dianggap disegani di Kabupaten Langkat, meski diduga telah melakukan tindak Pidana.
” Kami tidak takut dengan Ormas dan LSM yang telah melakukan kekerasan, jika masyarakat merasa di intimidasi dan terancam oleh ulah oknum – oknum tertentu segera laporkan ke Pihak Kepolisian Polres Langkat, Kita akan tangkap dan proses secara hukum, ” terang Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga SIK saat melakukan pres rilis.
Pemaparan kali ini, terkait penangkapan SU (59) Warga Desa Basilam Bukit Lembasah, Kecamatan Wampu, bertempat di halaman Mapolres Langkat, Selasa (25/05/2021).
SU (59) merupakan salah seorang yang disegani di Kabupaten Langkat,selain SU (59) Petugas juga menangkap TS (24) Warga Kelurahan Paya Mabar, RS (29) Perempuan Warga Desa Basilam Bukit Lembasah dan PD (50) Warga Desa Basilam Bukit Lembasah.
Menurut Kapolres Langkat, Keempatnya ditangkap terkait tindak pidana penganiayaan yang terjadi
Sabtu tanggal 22 Mei 2021, sekira pukul 15.00 Wib, di Dusun VII Bukit Dinding Desa Basilam Bukit Lembasah Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, tepatnya di Kantor Kepala Desa Basilam Bukit Lembasah.
Sesuai laporan ketiga korban dengan nomor laporan Nomor : LP / 278 / V / 2021 / SU / LKT, tanggal 23 Mei 2021.
Nomor : LP / 277 / V / 2021 / SU / LKT, tanggal 23 Mei 2021.
Nomor : LP / 274 / V / SU / LKT, tanggal 23 Mei 2021.
“Karena masih ada tersangka lain dalam kasus ini Kami berharap agar segera menyerahkan diri sebelum kami ambil tindakan tegas,harap Kapolres Saat itu. (AR.Lim)