DETEKSI.co – Salak, Kapolres Pakpak Bharat, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung diminta mengusut dugaan keterlibatan oknum anggota polri yang berdinas dijajarannya dalam perkara penebangan kayu (illegal logging-red) serta melakukan penegakan hukum secara adil dan profesional.
Informasi dan permintaan tersebut disampaikan, Jonner Nadeak, penduduk Desa Salak II, Kecamatan Salak Kepada Kapolres, melalui surat elektronik tertanggal 11 Oktober 2021.
Dalam suratnya, yang juga diteruskan kepada wartawan, Jonner Nadeak mengurai alasan dan kronologi dugaan keterlibatan oknum dimaksud.
Disebutkan, tertanggal 22 April 2021 lalu, sekira pukul 23.49 Wib, masyarakat menemukan satu unit mobil pick-up L 300, dikemudikan JB mengangkut kayu olahan berbentuk broti berbagai ukuran, yang ditaksir sekitar 2 ton.
Kayu olahan dibongkar di halaman rumah oknum anggota Polri berinisial ID di Desa salak II. Pembongkaran dilakukan pengemudi mobil, namun diawasi oknum ID. Menurut Jonner, kondisi sedemikian mengindikasikan adanya keterlibatan ID karena berada pada locus delicti dengan JB secara bersama-sama.
Saat pembongkaran kayu, sejumlah warga berdatangan dan mendesak agar oknum ID ditangkap dan diproses hukum. Tidak lama kemudian petugas kepolisian dan TNI datang ke lokasi, selanjutnya membubarkan warga. Kenderaan bersama kayu olahan selanjutnya diboyong ke Mako Polres Pakpak Bharat.
Dalam lanjutan penanganan perkara tersebut, petugas melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka dua warga lain yang berperan sebagai pelaku penebangan. Keduanya kemudian menjalani proses hukum dan telah dieksekusi JPU dengan vonis 16 bulan.
Yang sangat mengherankan menurut Jonner adalah, bahwa yang telah diproses hukum dalam kasus tersebut hanya kedua orang yang berperan sebagai pelaku penebangan.
Sementara pengemudi yang mengangkut dan yang membongkar kayu olahan maupun oknum ID yang secara bersama-sama berada di tempat kejadian saat kayu diamankan, dan terindikasi memiliki keterlibatan, seolah luput dari proses hukum.
Kondisi tersebut telah memunculkan dugaan penegakan hukum yang tidak adil dan tidak professional, jelas Jonner Nadeak sembari meminta Kapolres Pakpak Bharat untuk mengusut kembali kasus dimaksud dengan menindak oknum yang terlibat.
Jonner menambahkan, lokasi penebangan berada di sekitar areal perbatasan Kecamatan Pergetteng Getteng Sengkut dengan Kecamanatan Pagindar, yang menurut pihak kehutanan bahwa di lokasi dimaksud tidak ada ijin penebangan.
Sementara itu, Kapolres Pakpak AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung dikonfirmasi wartawan melalui pesan whatsApp, Rabu (13/10/2021) mengatakan kasus tersebut masih ditindaklanjuti dan selanjutnya mengarahkan untuk meminta penjelasan kepada Kasi Humas dan Wakapolres.
“ Tks bapak nanti silahkan ke kasi humas dan pak wakapolres utk menjelaskannya. kasus tsb masih terus kita tindak lanjuti tks lae”, tulis Kapolres dalam balasan WhatsAppnya. (ULAK)