DETEKSI.co-Kutalimbaru, Menyikapi viralnya pemberitaan di media sosial terkait dugaan maraknya aktivitas perjudian di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kapolsek Kutalimbaru AKP Idem Sitepu, S.H., bersama sejumlah personel dan awak media, turun langsung ke lokasi pada Rabu, 21 Mei 2025, pukul 14.00 WIB.
Turut hadir dalam peninjauan tersebut antara lain Wakapolsek Kutalimbaru Iptu Syafrizal, S.Sos., Kanit Reskrim Iptu Maruba Sinaga, Kanit Intelkam Iptu Junius Surbakti, Kanit Sabhara Ipda Suip Saipul, serta beberapa personel Polsek Kutalimbaru lainnya.
Dalam keterangannya, AKP Idem Sitepu menghimbau kepada seluruh perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga agar tidak melakukan praktik perjudian dalam bentuk apa pun. “Perjudian adalah tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi hukum. Apalagi saat ini kita sedang dalam suasana menjelang Hari Raya Idul Adha 2025. Mari kita jaga ketertiban dan keamanan lingkungan,” ujarnya.
Setelah memberikan himbauan, Kapolsek bersama perangkat desa dan masyarakat setempat membongkar bangunan yang diduga kerap digunakan sebagai lokasi perjudian. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam mencegah segala bentuk perjudian, khususnya perjudian dadu yang dikabarkan sering terjadi di wilayah tersebut.
Sementara itu, Kepala Dusun II Namo Rindang, Edi Erison Ginting, menegaskan bahwa selama satu bulan terakhir tidak ditemukan lagi aktivitas perjudian di wilayahnya. “Jika di kemudian hari ditemukan kembali adanya praktik perjudian, saya tidak akan ragu untuk melaporkannya langsung kepada Kapolsek Kutalimbaru,” tegasnya.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Polsek Kutalimbaru dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyakit masyarakat, demi kenyamanan bersama. (Red/d)