DETEKSI.com – Medan, Yarli Sidi Loi bersama Darman Zamili yang menjadi korban pembacokan yang dilakukan pemilik warung tuak di Jalan Serba Guna, Dusun IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, pada beberapa waktu lalu, mendapat atensi langsung dari Kapolsek Medan Labuhan Kompol P.S Simbolon, S.H.
“Pengaduan sudah masuk ke penyidikan dan juga kita sudah layangkan surat panggilan ke pelaku. Dengan adanya panggilan hari Senin nanti, dasar itulah kita melakukan penangkapan,” jelas Kapolsek Medan Labuhan diruangannya saat didatangi Kuasa Hukum para korban, Sabtu (14/07/2024) sore.
P.S. Simbolon, S.H kepada korban dan kuasa hukumnya juga mengatakan pihaknya minta maaf atas keterlambatan proses laporan korban. Ia menyatakan keterlambatan tersebut bukan merupakan kesengajaan.
“Kalau kinerja kami tidak sesempurna mungkin, itu bukanlah kesengajaan, disinilah kelalaian kami. Kalau ada keterlambatan, tidak ada maksud apa-apa dan tidak ada tujuan pembiaran, itu saya yang salah karena kurang pengawasan, jangan disalahkan Kanit saya (Kanit Reskrim – red), sebab penyidik kami juga lagi sekolah,” ucap Kapolsek Medan Labuhan sore itu.
Ia juga menyatakan, saat ini penanganan proses lebih lanjut terhadap laporan para korban ia sebagai Kapolsek ambil alih. Bukan hanya itu saja, pada kasus yang mengakibatkan Yarli Sidi Loi mengalami luka serius dengan 22 jahitan itu, ia sebagai pimpinan Polsek Medan Labuhan pastikan penegakkan hukum tidak ada lagi kata tajam keatas, tumpul kebawah.
“Saya yang bertanggungjawab, sayalah nanti yg menggedor ini (laporan korban – red). Koordinasi langsung melalui saya saja. Dengan ini apa yang menjadi harapan kita dapat terwujud,” kata P.S. Simbolon dengan berjanji.
Dijumpai usai pertemuannya dengan Kapolsek Medan Labuhan, para kuasa hukum yang diwakili oleh Berfikir Zebua, S.H mengatakan pihaknya berharap dengan Kapolsek menyatakan diri bertanggungjawab atas laporan klien mereka, pelaku segera ditangkap.
“Semoga semua yang Kapolsek tadi sampaikan sama kami, menjadi janji baginya sendiri, sehingga para pelaku segera ditangkap dan tidak berkeliaran lagi memancing-mancing amarah para korban,” harap Zebua.
Sementara, para Tim Khusus Aliansi Jurnalis Hukum (Timsus AJH) yang juga hadir pada pertemuan dengan Kapolsek Medan Labuhan tersebut mengatakan pihaknya mendukung penuh langkah pengambilalihan laporan klien mereka.
“Kami dari Tim khusus AJH yang juga telah dipercayakan dan diberi kuasa oleh para korban untuk mendampingi mereka memperjuangkan keadilan bagi mereka, mengapresiasi tindakan Kapolsek Medan Labuhan Kompol P.S. Simbolon, S.H yang telah mengatensi dan juga telah mengambil alih serta bertanggungjawab menegakkan keadilan terhadap klien kami. Kami berharap para terduga pelaku atas nama Ari dan Ibunya boru Caniago segera ditangkap,” kata Kepala Tim Khusus AJH, Yefita Zebua, S.P.W dengan tegas mewakili rekan-rekannya.
Ditempat terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Jurnalis Hukum (DPD AJH) Kota Medan, M. Rais, yang sebelumnya juga telah mendorong Polsek Medan Labuhan agar segera dilakukannya penangkapan terhadap para pelaku, saat ditemui sejumlah awak media mengatakan dengan pengambilalihan dan atensi Kapolsek Medan Labuhan terhadap laporan korban semoga dapat menjawab kecurigaan dan kejanggalan terhadap proses laporan korban selama ini.
“Selama ini kita menaruh kecurigaan terhadap Polsek Medan Labuhan yang dalam hal penanganan perkara korban yang terkesan lamban dan tidak dikerjakan secara profesional oleh penyidik. Tapi dengan adanya atensi dan pertanggungjawaban dari Kapolsek, kecurigaan itu semua dapat tergugurkan bila nantinya para pelaku ditangkap,” ujar M. Rais.
Dijelaskan M. Rais, pihaknya kecewa dan menaruh kecurigaan, karena laporan korban selama ini terkesan “diayun-ayun”. Korban melapor pada Minggu (23/06/2024), namun baru dilakukan pengambilan keterangan pelapor / Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik, 5 hari setelahnya, tepat saat para kuasa hukum datang “menggedor” Polsek Medan Labuhan.
“Saat itu, kalau para kuasa hukum tidak datang memfollow up, bisa saja korban tidak kunjung dilakukan BAP. Sudah dilakukan BAP pun dan Kanit Reskrim (Iptu M. Sirait, SH., MH – red) yang berjanji segera melakukan gelar atas laporan tersebut, malah putus kontak beberapa hari terhadap para kuasa hukum korban,” tambah Ketua DPD AJH Kota Medan.
Diketahui, laporan kedua korban tersebut tertera pada Laporan Polisi No. Pol: LP/B/535/VI/2024/SPKT/POLSEK MEDAN LABUHAN/POLRES PELABUHAN BELAWAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 23 Juni 2024. (D.A.K)