Kasasi Ditolak, Kades Bagan Nibung Belum Tereksekusi JPU Kejari Labuhanbatu

Karman alias Man yang merupakan Oknum Kepala Desa
Karman alias Man yang merupakan Oknum Kepala Desa.

DETEKSI.co-Rantauprapat, Karman salah seorang oknum kepala desa di Kepenghulun Bagan Nibung kec. Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir yang tersandung kasus kekerasan fisikis dalam rumah tangga terhadap mantan istri nya masih bebas beraktivitas dan seperti kebal hukum.

Pasalnya, Sampai saat ini Pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu belum melakukan eksekusi terhadap Karman alias Man yang merupakan Oknum Kepala Desa Aktif di Kepenghuluan Bagan Nibung, meskipun Kasasi yang diajukan nya di tolak pihak Mahkamah Agung (MA).

Kepada wartawan Familiani mantan istri terdakwa yang menjadi korban kekerasan fisikis dalam lingkup rumah tangga, Minggu (26/2) menyebutkan bahwa putusan bernomor 6417.K/Pidsus.2022 menolak permohonan Kasasi dari pemohon kasasi I (terdakwa Karman alias Man) dan pemohon kasasi II (Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri labuhanbatu).

Pada petikan putusan dari Mahkamah Agung itu juga menjelaskan bahwa terdakwa di adili dengan pidana penjara selama 6 bulan di karenakan terbukti telah melakukan tindak pidana kekerasan fisikis dalam lingkup rumah tangga .
” Sejak putusan Dari Mahkamah Agung tertanggal 29 November 2022 , pihak jaksa penuntut umum belum juga mengeksekusi terdakwa, ada apa ini ? ” Ujar Pamiliani

Menurut nya, Rasa keadilan yang seharusnya di terima nya sebagai korban belum juga terpenuhi meskipun Mahkamah Agung sebagai Peradilan Tertinggi di Indonesia telah mengadili terdakwa dengan pidana penjara namun Hanya cuma tertulis di atas kertas.

” Keadilan itu ternyata tidak untuk seluruh rakyat Indonesia, ini saya bukti saya alami, padahal sesuai butir ke Lima pada Pancasila berbunyi bahwa Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.. ternyata tidak seluruh nya.” cetusnya.

Kepada wartawan Pamiliani mengatakan agar melaporkan hal tersebut kepada pihak kejaksaan Tinggi Sumatera Utara apabila pihak kejaksaan Negeri Labuhanbatu tidak melakukan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung tersebut.

” Kita lihat saja, kalau tidak di eksekusi berarti kuat dugaan ada main mata’ antara mereka (terdakwa dan pihak oknum JPU), ” ancamnya.

Sementara Hasudungan Parlindungan Sidauruk, MH yang di konfirmasi wartawan melalui Handphone pribadinya di No+62 852-7570-5xxx tidak merespon panggilan wartawan, pesan elektronik via WhastApp juga tidak berbalas meskipun pesan yang di kirimkan terlihat dua centang menanandakan pesan yang layangkan telah terkirim, namun hingga di publis berita ini belum berbalas.(KD/Dn)