Kasus Dugaan Korupsi, Kejati Sumut Kembali Geledah Rumah Petinggi Dinkes Tapteng

Tim Satuan Khusus Kejati Sumut memasukkan berkas dokumen penting yang disita dari kediaman HNG ke dalam mobil. (DETEKSI.co/Zatam)

DETEKSI.co – Sibolga, Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), didampingi Tim Kejaksaan Negeri Sibolga, kembali melakukan penggeledahan, terkait kasus dugaan korupsi BOK dan Jaspel Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Rabu (21/8/2024).

Penggeledahan pertama dilakukan di rumah HH, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Tapteng. Penggeledahan rumah yang berlokasi di Pandan ini dilakukan dari pukul 17.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.

Penggeledahan kedua dilakukan di rumah kediaman HNG, Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan, Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah, di Jalan SM Raja, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Rumah lantai dua bercat putih itu digeledah dari pukul 20.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Dari penggeledahan, Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejati Sumut berhasil mengamankan sejumlah dokumen diduga berkaitan dengan kasus BOK dan Jaspel Tahun 2023, Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sibolga, Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragi, membenarkan penggeledahan yang dilakukan di rumah saksi HH dan saksi HNG.

“Ada beberapa dokumen serta alat elektronik yang diamankan dari rumah HH. Berkas tersebut berkaitan dengan BOK,” katanya.

Dedi menyebutkan, kedua saksi merupakan pegawai Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah. Namun saat disinggung mengenai penetapan tersangka, Dedi mengelak dengan dalih jika itu ranahnya Kejati Sumut.

“Saya belum bisa menyampaikan. Kalau terkait itu mungkin pihak Kejatisu langsung yang akan menyampaikannya,” pungas Dedi. (Zatam)