DETEKSI.co-Nias Utara, Kasus pencabulan anak dibawah umur SG ( 15 ) diduga dilakukan oleh mantan Dosen berinisial WN 35 tahun masih dalam tahap penyelidikan Unit PPA Polres Nias.
Unit PPA Polres Nias kembali melakukan cek tempat kerjadian perkara di Desa Hilidundra Kecamatan Lotu Kabupaten Nias Utara, Selasa (22/02/2022) dengan membawa korban ( SG) yang di temani oleh orang Tua korban didampingi Dinas Sosial Kabupaten Nias Utara.
Pantauan deteksi.co di lapangan Selasa (22/02/2022) Unit PPA Polres Nias yang di pimpin oleh Kanit PPA IPDA O. Siallagan saat mengecek TKP bertanya kepada korban tentang kejadian pencabulan tersebut serta mempertanyakan beberapa petunjuk tentang barang yang di duga sudah dihilangkan oleh pelaku WN. Seperti jam dinding dan Gorden sebagai saksi bisu saat pelaku melakukan aksi bejatnya.
Saat Unit PPA Polres Nias mempertanyakan kepada WN terkait barang barang tersebut dianya berkilah tidak tau dan bersih keras bahwa itu semua tidak benar, sehingga Salah seorang petugas PPA Polres Nias sebagai Kanit PPA IPDA O. Siallagan mengomentari WN agar jujur dalam memberi keterangan ” Bapak jujur saja ” Jam dan Gorden itu dimana ditarok seketika ” WN terdiam dan terlihat gugup dihadapan Penyidik dan bersih keras tidak mengakui perbuatannya yang membuat orang tua korban terbawa emosi sambil mengatakan ada bukti sama saya bahwa Gorden dan jam itu ada.
Orang tua korban Septianus Gea berharap bapak Kapolres Nias bisa membongkar kasus pencabulan terhadap anaknya agar ada titik terang dan pelaku segera di tangkap dan dipenjarakan, karena akibat perbuatan WN ini anak saya tidak sekolah lagi dan tidak mau keluar rumah, sepertinya mengalami trauma, harap orang tua korban kepada aparat penegak hukum. ( YH)