DETEKSI.co-Mandailing Natal, Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Nasional Pencegah Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) wilayah Sumatera Utara (Sumut) kembali mempertanyakan kelanjutan dari kasus tambang emas ilegal (PETI) di Mandailing Natal (Madina).
Pertanyaan itu disampaikan kuasa hukum GNPK RI Sumut, Fendi Lahua, SH melalui media, Kamis (14/04/2022) terkait hingga saat ini pihak Polda Sumut, belum juga melakukan pelimpahan tahap II kasus PETI yang sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Melihat kejanggalan GNPK RI Sumut akan melaporkan kinerja Kapolda Sumut dan Dirreskrimsus ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
“Kami akan laporkan terkait hal ini ke Kompolnas. Saat ini kita sedang menyusun materi laporan kita. Ini tidak bisa dibiarkan terlalu lama. Ibarat makanan, akan basi. Dan masyarakat kecil di Madina akan terus merasakan efek buruk dari tambang emas ilegal ini”.tegasnya
Lanjutnya, kita juga menilai sikap penyidik Ditreskrimsus juga terkesan mengistimewakan tersangka PETI AAN yang sejak 2020 sudah mengendap.
Dan dugaan hak istimewa itu diungkapkannya dengan adanya penangguhan penahanan kemarin dan hingga saat ini belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Seolah-olah ada hak istimewa dari Poldasu terhadap tersangka AAN ini. Publik juga harus tahu apa sakit tersangka dan sedang dirawat dimana ?. Jangan bohongi publik dengan kabar yang tidak benar (Hoaks)”.pungkasnya
Lebih lanjut Fendi juga berpendapat, pihak kepolisian seharusnya memastikan apakah benar tersangka dalam keadaan sakit atau tidak. Dia juga mengatakan seharusnya Kepolisian melakukan pemeriksaan melalui dokter dari pihak kepolisian.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, KBP Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi menyatakan hingga saat ini AAN, tersangka kasus PETI di Madina masih dalam keadaan sakit. Kabid Humas mengatakan, hal ini dinyatakan oleh kuasa hukum AAN kepada penyidik di Ditreskrimsus Polda Sumut.
“Sampai saat ini AAN masih dalam keadaan sakit. Kuasa hukum tersangka mengatakan kepada penyidik AAN saat ini dirawat di salah satu rumah sakit di daerah Sunggal. Kita tidak bisa melakukan pelimpahan jika tersangka berdasarkan informasi dari kuasa hukumnya dalam keadaan sakit. Dan itu juga tercantum dalam undang-undang”.terangnya
Hadi juga menyampaikan, pihak penyidik tidak bisa langsung melakukan pelimpahan berdasarkan informasi-imformasi dari media sosial tersangka. Menurutnya jika memang masyarakat melihat langsung keadaan tersangka, bisa laporkan ke pihak kepolisian.
“Jika memang tersangka dalam keadaan sehat-,sehat saja bisa laporkan ke kita. Jadi kita bisa langsung lakukan usaha-usaha penjemputan tersangka,” jelasnya
Kabid Humas juga mengatakan jika bisa, wartawan bisa juga mengkonfirmasi kepada kuasa hukum tersangka terkait kondisi AAN tersebut. Namun hingga saat ini Kuasa Hukum AAN belum bisa dihubungi. (TIM).