DETEKSI.co-Langkat, Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela yang digelar PN Stabat Rabu (04/8/2021) atas terdakwa Sri Ukur Ginting alias Okor atas dugaan Pemaksaan dimana Penasehat Hukum keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut umum dan penuntut umum juga telah menjawab semua keberatan Penasehat Hukum Okor Ginting.
Hari ini pembacaan putusan sela, pembacaan putusan tersebut di bacakan oleh ketua majelis hakim As’ad Rahim Lubis SH MH yang digelar di ruang sidang Candra PN Stabat.
Dimana putusan tersebut menolak Keberatan Penasehat Hukum Okor Ginting atas Dakwaan Jaksa Penuntut umum, dan sidang akan dilanjutkan Selasa (10/08/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi -saksi.
Usai sidang digelar Penasehat Hukum Okor Ginting mengatakan ” bahwa ini proses yang harus dilalui apakah dakwan tersebut sudah memenuhi syarat materil untuk digelar dalam persidangan jadi sidang hari ini belum masuk kedalam pokok persidangan “Jelas Minola Sebayang SH,MH,saat ditemui usai persidangan.(AR.Lim)