DETEKSI.co – Dairi, Ali Husein Sambo selaku Ketua Sulang Silima marga Sambo Se Indonesia menyatakan kecewa kepada Bupati Dairi karena tidak diundang dalam sosialisasi PT Dairi Prima Mineral (DPM). Kekecewaan itu diungkapkan Iskandar Malau selaku Kuasa hukum Ali Husein.
Marga Sambo adalah pemegang hak ulayat (PHU) di kawasan lokasi eksplorasi tambang seng dan timah hitam PT DPM di Desa Sopokomil Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi.
“Kecewa sekali, klien kami selaku Pemegang Hak Ulayat tidak diundang.”, ujar Iskandar Malau, pengacara berkantor di Jalan 45 Sidikalang.
Ditandaskan, kliennya mendukung kehadiran investasi. Namun harus juga menghormati peradaban dan memenuhi hak-hak masyarakat.
Diterangkan, Pemerintah Kabupaten Dairi melalui Sekretaris Daerah, Budianta Pinem mengundang sejumlah pihak untuk menghadiri sosialisasi DPM yang akan dilaksanakan di Hotel Berristera, Rabu (23//11/2022).
Atas ketiadaan undangan, Ali Husein menyatakan protes dan pihaknya akan mempersiapkan unjuk rasa sebagai bentuk perlawanan.
Selain Marga Sambo, marga Maha, Pardosi dan Boangmanalu juga tidak diundang. Padahal, merekalah yang merasakan dampak termasuk dampak negatif kehadiran perusahaan dan sejatinya diberi ruang dan kesempatan untuk menyatakan pandangan.
Dalam surat yang ditujukan ke Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Dirut PT DPM, Wakil Ketua Komisi 2 DPR RI Junimart Girsang dan Bupati Dairi tertanggal 21 Nopember 2022, disebutkan terjadi perlakuan diskriminatif.
Sementara itu, berdasarkan salinan surat undangan yang beredar yang dilampiri dengan daftar undangan, Pemkab Dairi mengundang Forkopimda, pimpinan OPD terkait, camat silima Pungga-Punggu, lurah dan Kepala desa di Kecamatan Silima pungga-pungga, perwakilan masyarakat di desa sekitar area tambang, NGO, tokoh pemuda dan lainnya untuk menghadiri sosialisasi.
Dalam surat disebut, Sosialisasi dilakukan menyusul telah terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pertambangan Seng dan Timbal oleh PT DPM di Kecamatan Silima Pungga-pungga Kabupaten Dairi. (NGL)