Kejari Langkat Hentikan Penuntutan Dua Perkara

DETEKSI.co-Langkat, Kejaksaan Negeri Langkat bertempat diaula kantor tersebut Jalan Proklamasi Stabat, Senin (31/01/2022) melaksanakan acara seremoni penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif.

Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Muttaqin Harahap,SH,MH dalam kesempatan itu mengatakan bahwa kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang – undang.

Dalam melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan,kewenangan Kejaksaan dapat menentukan apakah suatu perkara dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan ,hal ini memiliki arti penting dalam menyeimbangkan antara aturan yang berlaku dan interpretasi yang bertumpu pada tujuan atau asas kemanfaatan dalam proses peradilan pidana.

Kewenangan jaksa dalam melaksanakan diskresi penuntutan yang dilakukan dengan pertimbangan kearifan lokal dan nilai – nilai keadilan yang hidup di masyarakat ,memiliki arti yang sangat penting dalam rangka mengakomodir perkembangan kebutuhan hukum dan rasa keadilan dimasyarakat yang menuntut adanya perubahan paradigma penegakan hukum dari semata – mata mewujudkan keadilan retributive ( pembalasan ) menjadi keadilan restoratif ”

Bahwa tolak ukur keberhasilan tugas kejaksaan dalam melaksanakan penuntutan tidak hanya dari banyaknya perkara yang dilimpahkan ke pengadilan, namun termasuk juga penyelesaian perkara diluar pengadilan melaui mediasi penal sebagai implementasi dari keadilan restorativ yang menyeimbangkan antara kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan “Pimpinan telah memberikan persetujuan atas usulan penghentian penuntutan perkara tindak pidana atas kedua tersangka,terang Muttaqin Harahap,SH,MH.

Persetujuan atas penghentian penuntutan ini telah memenuhi semua persyaratan yang diamanatkan dalam peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,tambah Kajari.

Adapun Tersangka yang dihentikan penuntutanya tersebut Rizal Efendi (40) Warga Tanjung Pura Pasal yang disangkakan pasal 362 KUHPidana dan Ardiansyah Putra (39) Warga Tanjung Pura pasal yang disangkakan pasal 480 ayat (1) KUHPidana.

Turut hadir Kasi Intelijen Kejari Langkat Boy Amali,SH,MH,Kasi Pidsus Kejari Langkat Mohammad Junio Ramandre,SH,MH,Kasi Pidum Kejari Langkat Indra Ahmadi Efendi Hasibuan,SH,Pihak Kepolisian,Korban dan keluarga Tersangka.(AR.Lim)