DETEKSI.co-Langkat, Hari ini Kamis Tanggal 24 Maret 2022 sekira pukul 11.00 Wib Tim Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Medan telah melakukan penyerahan tersangka (tahap II) kepada JPU pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Langkat untuk dilaksanakannya proses penuntutan atas nama tersangka SR Warga Aceh Tamiang, YR Warga Aceh Tamiang dan SH warga yang sama.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Langkat Mohammad Junio Ramandre,SH,MH ” Tahap II telah dilakukan terhadap Para Tersangka dan dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan para Tersangka saat ini sudah berada di dalam Rutan Tanjung Pura dan ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP terang Mohammad Junio Ramandre,SH,MH kepada wartawan Kamis (24/03/2022).(AR.Lim)