DETEKSI.co-Batam, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) menggelar penyuluhan hukum bertema ‘Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)’ di Kantor Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kamis (11/9/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, memimpin langsung kegiatan tersebut bersama tim Penerangan Hukum. Acara diikuti sekitar 65 peserta yang terdiri dari aparatur pemerintah, tokoh masyarakat, pengurus LAM, kader PKK, Babinsa, hingga perwakilan warga Sagulung.
Dalam pemaparannya, Yusnar menegaskan bahwa TPPO merupakan kejahatan serius yang merenggut harkat manusia. “TPPO adalah bentuk perbudakan modern. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga luka kemanusiaan. Sudah saatnya kita lebih peduli dan bertindak bersama, jangan sampai keluarga, kerabat, dan tetangga kita menjadi korban TPPO,” ujarnya.
Ia menjelaskan, TPPO sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 mencakup perekrutan, pengangkutan, penampungan, hingga pemindahan seseorang dengan cara kekerasan, ancaman, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan eksploitasi. Bentuk eksploitasi itu beragam, mulai dari perdagangan anak, kerja paksa, eksploitasi seksual, perdagangan organ tubuh, hingga perbudakan domestik.
Menurut Yusnar, Provinsi Kepulauan Riau termasuk daerah rawan karena menjadi asal sekaligus transit perdagangan orang. Letaknya yang strategis, berdekatan dengan Malaysia dan Singapura, membuat Kepri masuk dalam 10 besar provinsi penyumbang korban TPPO pada 2024.
“Korban TPPO mayoritas perempuan dan anak-anak. Mereka mengalami trauma, penyiksaan, hingga kematian. Sementara negara menanggung kerugian besar, baik citra internasional maupun potensi sumber daya manusia yang hilang,” tutur Yusnar.
Ia mengajak masyarakat berperan aktif dalam pencegahan, mulai dari mengikuti penyuluhan, melaporkan indikasi TPPO, hingga mewaspadai tawaran kerja mencurigakan. “Perang melawan TPPO adalah tanggung jawab bersama. Tanpa keterlibatan masyarakat, sulit memberantas jaringan yang terorganisasi lintas negara,” kata Yusnar.
Kegiatan penerangan hukum ini diharapkan memperkuat kesadaran masyarakat sekaligus menjadikan Kepri sebagai benteng dalam memutus mata rantai perdagangan orang. (Hendra S)