DETEKSI. co-Batam, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi melimpahkan berkas tahap dua tersangka Hari Setiobudi, mantan Kepala Kantor Pelabuhan Badan Pengusahaan (BP) Batam, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam pada Senin (19/5/2025). Pelimpahan ini menandai beralihnya penanganan perkara ke tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.
Hari Setiobudi diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari layanan penundaan kapal di Pelabuhan Batam. Kasus ini menyeret sejumlah pihak, termasuk pejabat BP Batam dan pengusaha pelayaran.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengonfirmasi berkas penyidikan Hari telah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejati Kepri dan diserahkan ke JPU untuk proses hukum lanjutan. “Pelimpahan dilakukan hari ini untuk tersangka Hari Setiobudi. Sementara satu tersangka lainnya, Heri Kafianto, belum bisa dihadirkan karena sedang sakit dan masih ditahan di Rutan Batam,” ujar Priandi.
Heri Kafianto, mantan Kepala Bidang Komersial BP Batam tahun 2015, merupakan tersangka kedua dari unsur BP Batam. Selain dua pejabat tersebut, kejaksaan juga telah menahan dua pelaku dari pihak swasta: Alan Roy Gema, Direktur PT Gemalindo Shipping Batam dan PT Gema Samudera Sarana, serta Syahrul, Direktur Utama PT Segara Catur Perkasa dan PT Pelayaran Kurnia Samudra.
Dugaan korupsi bermula dari kolusi antara oknum BP Batam dan pengusaha pelayaran dalam pengelolaan jasa penundaan kapal. Pungutan yang seharusnya menjadi pemasukan negara diduga dialihkan untuk keuntungan pribadi.
“Peran tersangka dari unsur BP Batam sangat dominan, terutama dalam hal pengaturan teknis dan administrasi layanan tersebut. Proses penuntutan akan menggali lebih dalam peran masing-masing pelaku,” jelas Priandi.
Audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri menunjukkan potensi kerugian negara mencapai Rp 14 miliar, terdiri dari Rp 9,63 miliar dalam rupiah dan 46.252 dolar AS.
Dengan dilimpahkannya berkas Hari Setiobudi, kewenangan penanganan perkara kini berada di bawah JPU. Priandi menambahkan, saat ini jaksa tengah menyusun surat dakwaan dan mempersiapkan berkas untuk diserahkan ke pengadilan.
“Kami menargetkan seluruh kelengkapan administrasi segera rampung agar proses persidangan dapat segera dimulai,” pungkasnya. (Hendra S)