Ketua DPW JPKP Sumatera Utara, Rudy Chairuriza Tanjung. (DETEKSI.co/Zatam)
DETEKSI.co – Tapteng, DPW JPKP (Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah) Sumatera Utara (Sumut), mengapresiasi Kejati Sumut yang telah menetapkan mantan Kadis Kesehatan Tapteng, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi BOK dan Jaspel Tahun Anggaran 2023.
Diyakini, penetapan dan penahanan tersangka menjadi langkah awal untuk mengungkap tuntas puzzle (permainan) para pelaku, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8 miliar lebih tersebut.
“Tertangkapnya mantan Kadis Kesehatan Tapteng, kunci awal untuk mengungkap kasus secara terang benderang,” ujar Ketua DPW JPKP Sumut, Rudy Chairuriza Tanjung, SH, Minggu (8/9/2024).
Pria yang berprofesi sebagai lawyer ini meyakini jika kasus dugaan korupsi tersebut tidak berdiri sendiri. Diduga ada perintah dari orang kuat di Tapanuli Tengah. Oleh karenanya, ia meminta Kejatisu menggali lebih dalam, kemana aliran dana tersebut mengalir.
“Kejati Sumut harus mengungkap aktor intelektual kasus ini,” tukasnya.
Sebelumya, Kajati Sumut Idianto, melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, membenarkan bahwa Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut, telah melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah, berinisial N.
“Terinformasi ke kita dari tim bahwa pada awalnya tersangka mengumpulkan Kepala UPTD Puskesmas se-Tapteng dan memerintahkan untuk melakukan pemotongan dana BOK dan Jaspel yang menjadi hak para pegawai Puskesmas, dengan dalih dana taktis Dinas Kesehatan,” beber Yos A Tarigan. (Zatam)