Kejatisu Segera Limpahkan Kasus Korupsi BOK dan Jaspel Dinkes Tapteng ke Pengadilan Tipikor

Tersangka N saat diamankan pihak Kejatisu beberapa waktu lalu. (DETEKSI.co/Zatam)

DETEKSI.co – Tapteng, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akan segera melimpahkan berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jasel Tenaga Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

“Sedang proses kelengkapan berkas untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. Apabila dilimpahkan, akan kami informasikan,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp, Rabu (2/10/2024).

Terkait adanya tersangka tambahan dalam kasus korupsi BOK dan Jaspel yang menjerat mantan Kadis Kesehatan Tapteng tersebut, Adre mengaku belum mengetahui. “Untuk sementara belum terinformasi,” jawabnya.

Sebelumnya, Kejatisu telah melakukan penahanan dan menetapkan mantan Kadis Kesehatan Tapteng (N) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BOK dan Jaspel Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah.

Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu, Yos A Tarigan mengungkakan, mantan Kadis Kesehatan Tapteng, telah mengumpulkan Kepala UPTD Puskesmas se Tapteng dan memerintahkan untuk melakukan pemotongan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) yang menjadi hak para pegawai Puskesmas, dengan modus untuk dana Taktis Dinas Kesehatan.

Tim penyidik menduga telah terjadi perbuatan melawan hukum dan merugikan uang negara sebesar delapan miliar rupiah lebih, daribpemotongan dana BOK dan Jaspel tahun anggaran 2023. Karenanya, tersangka N dikenakan Pasal 12 huruf e dan f Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka terancam dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 milyar.

“Pegawai negeri atau penyelenggara negara, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” papar Yos.

Menurut Yos, tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana BOKndan Jaspel Nakes Tapanuli Tengah, tahun anggaran 2023. Dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana, tersangka N dilakukan penahanan.

“Setelah mengikuti rangkaian pemeriksaan kesehatan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 3 September 2024 sampai dengan 22 September 2024, di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan,” tandasnya. (Zatam)