DETEKSI.co – Medan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mencatatKejatisu Tegaskan Penegakan Hukum Berkeadilan pada Perkara Penjualan Aset PTPN I perkembangan penting dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP) melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.
Kepala Kejati Sumut Dr Harli Siregar, didampingi Aspidsus M Jefry, Kasidik Arif Kadarman dan Plt Kasi Penkum, Indra Ahmadi Hasibuan, SH MH menjelaskan pada sebelumnya 22 Oktober 2025, penyidik menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp150 miliar.
Hari ini, PT NDP kembali menyerahkan dana sebesar Rp113.435.080.000, sehingga total kerugian negara akibat kasus ini yang berjumlah Rp263.435.080.000 kini telah dikembalikan secara penuh.
Kerugian negara muncul karena kewajiban PT NDP untuk menyerahkan 20% bidang lahan HGU yang seharusnya diubah menjadi HGB tidak dipenuhi. Hal ini terjadi melalui permufakatan antara beberapa tersangka, yaitu, Direktur PTPN II 2020–2023 Irwan Perangin Angin, Iwan Subakti, Direktur PT NDP 2020–sekarang, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara 2022–2024, Askani, SH., MH, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang 2022–2025, Abdul Rahim Lubis.
Akibat tindakan tersebut, 20% lahan HGU yang menjadi aset negara tidak diserahkan, sehingga menimbulkan kerugian negara yang signifikan.
Indra Ahmadi menekankan, pengembalian kerugian negara ini menunjukkan komitmen Kejati Sumut dalam menegakkan hukum tidak hanya secara represif untuk menghukum pelaku, tetapi juga sejalan dengan prinsip keadilan dan kemanfaatan. “Penegakan hukum yang berkeadilan berarti hak-hak konsumen yang beritikad baik tetap dijamin, sementara korporasi tetap bisa beroperasi, dan pada saat yang sama hak negara dipulihkan,” ujarnya.
Penyidik Kejati Sumut juga menghimbau masyarakat, khususnya konsumen perumahan yang beritikad baik, agar tidak terprovokasi oleh kemungkinan upaya ilegal terkait penguasaan aset yang tengah berperkara. Selanjutnya, dana yang dikembalikan akan disita penyidik dan dititipkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan RI di Bank Mandiri cabang Medan.
Dengan pengembalian penuh kerugian negara, Kejati Sumut menegaskan bahwa prinsip supremasi hukum dan pemulihan hak negara telah berhasil diterapkan, sekaligus menjadi efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi. (Pea)














